Ambon,Info-Aktual.com – Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) membawa perubahan signifikan terhadap kebijakan retribusi daerah, termasuk di sektor perhubungan di Kota Ambon.
Kebijakan nasional tersebut ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1, yang secara resmi menghapus sejumlah objek retribusi yang sebelumnya menjadi sumber pendapatan daerah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan D. Suitela, S.STP, menjelaskan bahwa sebelum penyesuaian regulasi, Dishub Kota Ambon memiliki sekitar enam hingga delapan objek retribusi.
Namun, setelah berlakunya Perda Nomor 1 sebagai turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2023, jumlah tersebut berkurang secara signifikan.
“Dengan berlakunya Perda Nomor 1, saat ini hanya tersisa tiga objek retribusi yang masih diberlakukan.
Sementara objek retribusi lainnya telah digratiskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yan Suitela saat diwawancarai, Senin (12/1/2026).
Salah satu kebijakan yang paling dirasakan langsung oleh masyarakat adalah penghapusan retribusi uji berkala kendaraan bermotor (uji KIR).
Menurut Yan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan pemilik kendaraan terhadap kewajiban uji kelayakan.
“Sejak kebijakan ini diberlakukan, pelaksanaan uji KIR tidak lagi dipungut biaya. Masyarakat dapat melakukan uji KIR tanpa harus membayar retribusi seperti sebelumnya,” jelasnya.
Meski demikian, Yan menegaskan bahwa penghapusan retribusi uji KIR tidak berlaku surut sepenuhnya. Pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk menagih tunggakan retribusi uji KIR hingga tahun 2023.
“Yang masih dapat dipungut hanyalah tunggakan sampai dengan tahun 2023. Jika ada kendaraan yang belum melunasi kewajibannya sebelum tahun tersebut, maka tetap wajib diselesaikan,” tegasnya.
Sementara itu, untuk periode tahun 2024 dan seterusnya, seluruh layanan uji KIR di Kota Ambon dipastikan gratis tanpa pungutan apa pun, termasuk layanan uji KIR 24 jam. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyesuaikan diri dengan regulasi nasional sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Dishub Kota Ambon juga terus melakukan sosialisasi secara intensif agar masyarakat tidak salah memahami kebijakan retribusi yang baru. Yan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang masih mencoba melakukan pungutan dengan mengatasnamakan retribusi resmi.
“Kami harapkan masyarakat memahami bahwa aturan saat ini sudah jelas. Jika masih ditemukan pungutan di luar ketentuan, silakan laporkan kepada kami,” ujarnya.
Ia berharap, penghapusan sejumlah retribusi ini dapat memberikan dampak positif, tidak hanya dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas melalui kepatuhan uji kelayakan kendaraan.
“Tujuan akhirnya adalah pelayanan yang lebih baik, tertib administrasi, serta keselamatan pengguna jalan. Pemerintah hadir untuk melayani, bukan memberatkan,” pungkasnya.(IA)














Komentar