Ambon,Info-Aktual.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Gaspersz, merespons positif rencana Komisi III DPRD Kota Ambon yang akan memanggil pihaknya untuk meminta penjelasan terkait sebaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di seluruh wilayah Kota Ambon.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan kewajiban pemerintah daerah dalam penyediaan dan pengelolaan fasilitas persampahan berjalan optimal.
Selain itu, Komisi III juga mendesak DLHP agar mengidentifikasi asal-usul sampah serta pihak-pihak yang selama ini diduga membuang sampah secara ilegal di kawasan Arbes, yang belakangan menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut, Apries Gaspersz kepada media melalui pesan singkat, Selasa (13/1/2026), menegaskan bahwa langkah Komisi III merupakan hal yang wajar dan sah dalam sistem pemerintahan.
“Kan itu merupakan tugas DPRD dalam fungsi pengawasan. Jadi sah-sah saja. DPRD bisa, dalam kapasitas pengawasan, mendengarkan progres-progres kerja eksekutif di lapangan,” ujar Apries.
Ia menambahkan, DLHP Kota Ambon siap memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif terkait kondisi eksisting TPA dan TPS, termasuk tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan sampah di wilayah perkotaan yang terus berkembang.
Menurut Apries, sinergi antara legislatif dan eksekutif sangat dibutuhkan untuk menjawab persoalan persampahan yang kompleks, mulai dari keterbatasan sarana prasarana, perilaku masyarakat, hingga penegakan aturan terhadap pembuangan sampah sembarangan.
“Pengawasan DPRD justru menjadi momentum untuk evaluasi bersama, agar sistem pengelolaan sampah di Kota Ambon bisa semakin baik, tertib, dan berkelanjutan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, kawasan Arbes belakangan ini kerap dikeluhkan warga akibat tumpukan sampah yang dinilai mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan.
Dorongan Komisi III DPRD agar DLHP mengidentifikasi sumber dan pelaku pembuangan sampah di kawasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret serta penegakan aturan yang lebih tegas.
Dengan adanya komunikasi dan pengawasan yang intensif, publik berharap persoalan sampah di Kota Ambon tidak hanya ditangani secara reaktif, tetapi juga melalui perencanaan yang matang dan kebijakan yang berpihak pada lingkungan serta kepentingan masyarakat luas.(IA)














Komentar