Ambon,Info-Aktual.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Rudy Irmawan, S.H., M.H., beserta jajaran mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 secara virtual, Selasa (13/1/2026).
Rakernas tersebut dibuka langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dari Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026 mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas”, dan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 13 hingga 15 Januari 2026.
Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh para Pejabat Utama Kejaksaan Agung, mulai dari pejabat Eselon I, II, dan III, serta diikuti secara virtual oleh seluruh Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia melalui sarana zoom meeting di wilayah kerja masing-masing.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa tema Rakernas tahun ini mencerminkan arah kebijakan Kejaksaan RI pada 2026 yang tidak hanya berfokus pada capaian penegakan hukum semata, tetapi juga pada penguatan tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Reformasi penegakan hukum harus berjalan seiring dengan peningkatan akuntabilitas dan integritas aparatur, sehingga Kejaksaan benar-benar dirasakan kehadirannya oleh masyarakat,” tegas Jaksa Agung.
Ia menambahkan, integritas harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan, terlebih di tengah dinamika hukum nasional dan transformasi sistem penegakan hukum yang terus berkembang.
Jaksa Agung juga mengaitkan agenda Rakernas dengan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045, di mana supremasi hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta pelayanan publik berkualitas menjadi pilar utama sebagaimana tertuang dalam RPJPN 2025–2045, Asta Cita Presiden RI, RPJMN 2025–2029, dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026.
Salah satu prioritas nasional dalam Asta Cita ke-7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi dan narkoba, menurut Jaksa Agung, memiliki implikasi langsung terhadap penguatan sistem hukum nasional. Bagi Kejaksaan, hal tersebut diwujudkan melalui penguatan tata kelola dalam transformasi penegakan hukum dan pelayanan publik berbasis akuntabilitas dan integritas.
“Penegakan hukum harus diarahkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, melindungi kepentingan strategis negara, serta menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa arah kebijakan Kejaksaan telah dituangkan secara jelas dalam Rencana Strategis Kejaksaan RI Tahun 2025–2029 sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2025, yang selaras dengan visi dan arah pembangunan nasional.
Dalam Rakernas tersebut, Jaksa Agung menyampaikan lima poin strategis yang menjadi perhatian seluruh jajaran Kejaksaan, yakni pembangunan manajemen dan standarisasi SDM Kejaksaan, penguatan akuntabilitas dan integritas melalui fungsi pengawasan profesional, kesiapan penerapan KUHP dan KUHAP baru, implementasi konsep Advocaat Generaal sebagai transformasi kelembagaan, serta pelaksanaan seluruh arahan Presiden RI yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh insan Adhyaksa di seluruh Indonesia atas dedikasi dan profesionalisme dalam menjaga marwah institusi serta menegakkan hukum secara berkeadilan di tengah meningkatnya ekspektasi publik.
“Capaian positif Kejaksaan pada tahun 2025 tidak lepas dari tekad dan kerja keras kita bersama. Prestasi ini harus kita syukuri, pertahankan, dan terus kita tingkatkan,” tuturnya.
Menutup sambutannya, Jaksa Agung mengajak seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memperkuat solidaritas, soliditas, serta menjadikan moral dan integritas sebagai fondasi utama pengabdian.
“Bekerjalah dalam diam, biarkan kesuksesan yang berbicara,” pungkas Jaksa Agung.(IA)














Komentar