oleh

Kejari MBD Rampungkan Berkas Kasus KUR Fiktif BRI Tiakur, Negara Rugi Rp2,8 Miliar

banner 468x60

Tiakur, Info-Aktual.com, – Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) terus merampungkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada BRI Unit Tiakur yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,8 miliar.

Penyidik tindak pidana khusus Kejari MBD saat ini masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman sejumlah petunjuk lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

banner 336x280

Kepala Seksi Intelijen Kejari MBD, Johan Armindo Korbaffo mengatakan, proses penyidikan masih terus berjalan guna memperkuat konstruksi perkara sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum.

“Penyidik tindak pidana khusus Kejari Maluku Barat Daya sampai saat ini masih melakukan rangkaian penyidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi maupun pengumpulan alat bukti dan petunjuk lain yang berkaitan dengan kasus tersebut,” kata Korbaffo di Tiakur, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik, dokumen tersebut akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk diteliti lebih lanjut sebelum perkara diajukan ke pengadilan.

Menurut dia, apabila seluruh berkas telah dinyatakan lengkap, maka perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan jadwal persidangan.

Korbaffo menegaskan pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami pastikan kasus ini akan sampai ke pengadilan untuk disidangkan. Namun seluruh proses harus melalui tahapan penyidikan secara profesional,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Maluku Barat Daya telah menetapkan dan menahan 10 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR fiktif pada BRI Unit Tiakur.

Para tersangka terdiri atas mantan Kepala BRI Unit Tiakur berinisial KB, seorang mantri berinisial AP, serta delapan orang yang diduga berperan sebagai perantara atau calo masing-masing berinisial AS, DU, LB, MS, RR, RS, NTA, dan YAA.

Kasus tersebut terungkap setelah ditemukan dugaan praktik penyaluran kredit usaha rakyat yang tidak sesuai prosedur dan diduga menggunakan data atau debitur fiktif.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai sekitar Rp2,8 miliar.

Saat ini penyidik terus merampungkan berkas perkara agar seluruh tersangka dapat segera menjalani proses persidangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (IA-01)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *