Ambon,Info-Aktual.com – Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, meminta Pemerintah Negeri Halong dan Lantamal IX Ambon untuk menghentikan ketegangan yang terjadi di kawasan pesisir Halong serta kembali membangun koordinasi dan kerja sama dalam menyelesaikan sengketa lahan yang tengah berlangsung.
Permintaan tersebut disampaikan Tamaela dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, persoalan luasan wilayah dan status hukum tanah harus dikawal secara serius oleh Komisi I DPRD Kota Ambon agar penyelesaiannya benar-benar berbasis data yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Soal luasan-luasan itu ada dalam ranah komisi. Kita kawal supaya yang keluar adalah data yang benar dan penetapan yang akurat,” tegas Tamaela.
Ia juga membenarkan bahwa Pemerintah Negeri Halong telah menyampaikan surat resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon. Surat tersebut menjadi dasar hukum bagi BPN untuk meninjau kembali tahapan yang sedang berjalan, khususnya terkait pengusulan penerbitan sertifikat pengganti Hak Pakai.
Dalam forum RDP itu, Tamaela turut menyoroti pemanfaatan kawasan pesisir Halong yang kini berkembang pesat sebagai pusat aktivitas ekonomi. Ia menegaskan agar pengelolaan kawasan tersebut tidak dimonopoli oleh satu pihak, melainkan dilakukan secara kolaboratif demi kepentingan bersama.
“Kalau di Angkatan Laut ada koperasi, silakan berjalan. Tapi pemerintah negeri dan masyarakat Halong juga harus diberi ruang. Ini aset negara yang dibangun juga dengan uang daerah,” ujarnya.
Tamaela menilai masyarakat Halong dikenal sebagai komunitas yang heterogen dan terbuka. Namun demikian, pembagian hak pemanfaatan ruang harus dilakukan secara adil, arif, dan tertata agar kawasan pesisir tersebut benar-benar memberi manfaat luas, tidak hanya bagi masyarakat setempat tetapi juga bagi Kota Ambon secara keseluruhan.
Terkait pihak yang paling berhak atas tanah dimaksud, Tamaela menegaskan DPRD Kota Ambon mendukung langkah Pemerintah Negeri Halong untuk menempuh jalur hukum sebagai upaya penyelesaian yang konstitusional.
“Upaya hukum adalah dasar untuk menentukan apakah suatu hak diokupasi atau bisa dikembalikan,” tegasnya.
Selain sengketa lahan, RDP juga menyoroti isu krusial terkait akses air bersih bagi masyarakat Halong. Muncul informasi bahwa sumber air di wilayah tersebut akan dimasukkan sebagai bagian dari aset Lantamal IX, sehingga mobil-mobil pengangkut air harus melalui kawasan militer.
Menanggapi hal itu, Tamaela mengingatkan agar tidak ada sikap arogansi atau keputusan sepihak yang berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
“Air adalah kebutuhan hidup. Jangan sampai karena emosi atau keputusan sepihak, pelayanan air kepada warga terganggu,” katanya.
Ia mengakui bahwa ketegangan di lapangan bersifat sensitif dan berpotensi memicu reaksi massa apabila tidak dikelola secara bijak. Oleh karena itu, DPRD Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk mengedepankan dialog dan pendekatan kemanusiaan sebagai jalan utama penyelesaian.
“Sepanjang semua pihak kooperatif dan saling menghormati keberadaan satu sama lain, saya yakin persoalan ini bisa diselesaikan tanpa gejolak,” pungkas Tamaela.(IA)














Komentar