AMBON,IA – Hingga 29 Desember 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon masih menghadapi kendala serius dalam penyelesaian kewajiban belanja daerah akibat tidak terealisasinya sejumlah sumber penerimaan yang sebelumnya telah direncanakan masuk pada akhir tahun anggaran.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Yopi Selanno, saat diwawancarai di Kantor Wali Kota Ambon, Senin (29/12/2025).
Menurut Selanno, sejak awal Pemkot Ambon sangat berharap beberapa sumber penerimaan strategis dapat terealisasi guna menopang penyelesaian seluruh kebutuhan belanja daerah. Salah satunya adalah penerimaan rembesan ke JP3K sebesar kurang lebih Rp17,9 miliar.
“Penerimaan ini sangat kami harapkan karena sebelumnya Pemerintah Kota telah menggunakan Pendapatan Daerah untuk membiayai pembayaran gaji PPPK yang baru diangkat dengan nilai yang sama, yaitu Rp17,9 miliar,” jelas Selanno.
Selain itu, Pemkot juga menargetkan penerimaan bagi hasil pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp24 miliar, serta bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi yang diperkirakan berada pada kisaran Rp9 miliar hingga Rp15 miliar.
Namun, hingga menjelang akhir tahun anggaran, realisasi penerimaan yang masuk baru mencapai sekitar Rp12,12 miliar, yang bersumber dari bagi hasil Pemerintah Pusat, termasuk sekitar 50 persen dari target PPh Pasal 21.
“Kami masih berharap hingga tanggal 31 Desember seluruh penerimaan yang telah direncanakan tersebut dapat terealisasi, agar Pemerintah Kota bisa menyelesaikan seluruh kebutuhan belanja,” ujarnya.
Selanno mengungkapkan, keterlambatan dan ketidaktercapaian penerimaan tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan Pemkot Ambon dalam memenuhi kewajiban belanja, baik yang berkaitan dengan pembayaran kepada pihak ketiga melalui sumber Dana Periode, penyelesaian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang belum sepenuhnya tuntas, maupun kebutuhan operasional perangkat daerah.
Kebutuhan operasional dimaksud meliputi pembayaran bahan bakar, pembayaran upah, kegiatan rutin OPD, hingga belanja hibah.
Tidak terealisasinya penerimaan sesuai perencanaan pada bulan Desember ini dinilai sangat memengaruhi stabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Atas kondisi tersebut, Selanno secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak ketiga.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan OPD karena masih banyak kebutuhan rutin yang belum dapat diselesaikan. Kami juga memohon maaf kepada seluruh pihak ketiga yang telah membantu Pemerintah Kota dalam berbagai kegiatan dan proyek, namun pembayarannya belum dapat kami realisasikan,” katanya.
Ia menegaskan, khusus kewajiban kepada pihak ketiga yang menggunakan sumber Dana Periode, pembayarannya akan diselesaikan pada Tahun Anggaran 2026. Seluruh kewajiban tersebut akan dicatat dan diakui sebagai utang Pemerintah Kota Ambon.
“Kewajiban rutin yang memiliki perjanjian kerja sama, seperti penggunaan bahan bakar, pembayaran berdasarkan SPK, serta kegiatan rutin lainnya, akan dikompilasi dan diakomodir sebagai utang pemerintah kota,” jelasnya.
Seluruh kewajiban tersebut nantinya akan ditampung dalam APBD Perubahan, sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota kepada pihak ketiga yang telah melaksanakan kegiatan pembangunan maupun pelayanan publik.
Sementara itu, untuk kewajiban yang bersumber dari DAU dan DAK, akan dilakukan verifikasi administrasi dan uji lapangan guna memastikan tingkat penyelesaian kegiatan. Kegiatan yang telah memenuhi ketentuan akan diakui sebagai utang pihak ketiga dan diselesaikan pada tahun anggaran berikutnya.
“Kami menyampaikan penjelasan ini agar dapat dipahami oleh seluruh pihak terkait. Seluruh kewajiban diakui secara resmi dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota untuk diselesaikan sesuai mekanisme penganggaran,” pungkas Selanno.(IA)














Komentar