oleh

Perumda Tirta Kalwedo Tertibkan Pelanggan Menunggak Dua Bulan Mulai 2026

banner 468x60

Tiakur, Info-Aktual.com, – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mulai 2026 akan menertibkan pelanggan air bersih yang menunggak pembayaran selama dua bulan.

Kebijakan ini lebih ketat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang menetapkan batas tunggakan tiga bulan.

banner 336x280

Direktur Perumda Tirta Kalwedo Maluku Barat Daya, Adam A. Lewier, mengatakan penyesuaian tersebut merupakan bagian dari penataan keuangan dan upaya menjaga keberlanjutan operasional perusahaan.

“Kami menyesuaikan kebijakan agar arus kas lebih terjaga, terutama di tengah tuntutan efisiensi,” kata Adam, Senin, 19 Januari 2025.

Menurut Adam, pada Februari 2026 pihaknya akan menginventarisasi seluruh tagihan pelanggan. Pelanggan yang menunggak dua bulan akan ditagih secara langsung. Jika tidak ada pelunasan, sambungan air akan diputus sementara.
Sedangkan pelanggan dengan tunggakan enam bulan akan dikenai pemutusan permanen.

Pelanggan yang ingin kembali berlangganan setelah pemutusan permanen diwajibkan melunasi seluruh tunggakan sekaligus membayar biaya pemasangan baru.

Kebijakan ini, kata Adam, ditujukan untuk mendorong disiplin pembayaran sekaligus menertibkan administrasi perusahaan.

Ia menjelaskan, tunggakan pembayaran berpengaruh langsung terhadap kemampuan Perumda dalam melakukan pemeliharaan jaringan dan peningkatan kualitas layanan air bersih.

“Jika tunggakan tinggi, ruang gerak kami untuk memperbaiki layanan juga terbatas,” ujarnya.

Manajemen Perumda Tirta Kalwedo mengimbau masyarakat membayar rekening air tepat waktu serta memanfaatkan fasilitas pembayaran yang tersedia.

Perusahaan berharap kebijakan baru ini dapat meningkatkan kepatuhan pelanggan sekaligus menjaga mutu pelayanan air bersih sepanjang 2026. (IA-02)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *