TIAKUR, Info-Aktual.Com,-Sekitar 600 mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan alumni Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Pattimura (Unpatti) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar aksi damai di Kantor Bupati dan Kantor DPRD MBD, Rabu (14/10/2026).
Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak kepastian penyelesaian persoalan lahan kampus yang berdampak pada terganggunya aktivitas perkuliahan akibat pemasangan sasi oleh keluarga pemilik lahan dari Desa Patti, Kecamatan Moa.
Massa berkumpul di Lapangan Kalwedo, Tiakur, sekitar pukul 08.00 WIT. Setelah itu, peserta bergerak menuju Kantor Bupati MBD pada pukul 09.15 WIT dan menyampaikan aspirasi melalui orasi secara bergantian.
Aksi dipimpin Andy S.K. Dahoklory, S.Si., M.Si., M.Pd., selaku penanggung jawab, bersama sejumlah koordinator lapangan dari unsur sivitas akademika.
Dalam aksi tersebut, massa membawa bendera Merah Putih sepanjang 50 meter, pataka PSDKU Unpatti, serta sembilan banner berisi pesan dan tuntutan penyelesaian persoalan lahan kampus.
Mahasiswa Keluhkan Perkuliahan Terganggu Akibat Sasi
Dalam orasinya, Jekriel Septory menegaskan bahwa aksi damai tersebut merupakan momentum bagi sivitas akademika untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah demi keberlangsungan pendidikan tinggi di MBD.
Menurutnya, keberadaan PSDKU Unpatti berperan penting dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat setempat. Karena itu, persoalan lahan yang berdampak pada penggunaan gedung kampus perlu segera diselesaikan.
Perwakilan mahasiswa, Alfin Erens Woriwun, S.H., mengatakan keberadaan PSDKU Unpatti telah membuka kesempatan bagi putra-putri daerah, termasuk anak petani, buruh, dan masyarakat berpenghasilan terbatas, untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa harus menghadapi berbagai kendala jika kuliah di luar daerah.
Ia menyebut terganggunya penggunaan gedung kampus menimbulkan ketidakpastian bagi mahasiswa dalam menjalani perkuliahan. Karena itu, ia berharap pemerintah daerah dan pihak terkait segera menemukan solusi agar proses belajar mengajar dapat kembali berlangsung secara layak.
Dukungan juga disampaikan alumni PSDKU Unpatti, Chelsea Silueta. Ia mengatakan alumni merasa berkewajiban mendukung mahasiswa karena pernah mengalami keterbatasan fasilitas pada masa awal berdirinya kampus.
Menurut Chelsea, tuntutan tersebut bukan untuk mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan mendorong penyelesaian persoalan secara bijaksana demi masa depan pendidikan di Kabupaten MBD.
Tujuh Tuntutan Disampaikan kepada Pemda
Dalam pernyataan sikapnya, sivitas akademika meminta pemerintah daerah memberikan kepastian terkait penyelesaian persoalan lahan kampus.
Tuntutan tersebut mencakup penjelasan tertulis mengenai status hukum terkini lahan, pemeriksaan dokumen secara menyeluruh dan transparan, serta penyelesaian hak ganti rugi sesuai ketentuan hukum.
Mereka juga meminta kejelasan skema pembiayaan penyelesaian lahan, penyusunan rencana kerja dengan jadwal dan indikator capaian yang terukur, serta jaminan keberlangsungan perkuliahan di tempat yang layak dan aman selama proses penyelesaian berlangsung.
Selain itu, sivitas akademika meminta laporan perkembangan penyelesaian persoalan disampaikan secara berkala dan transparan kepada publik serta lingkungan kampus.
Mereka berharap dialog resmi dan langkah konkret segera dilakukan agar gedung kampus dapat kembali digunakan dan mahasiswa bisa mengikuti perkuliahan dengan tenang.
Wakil Bupati Janjikan Jawaban Tertulis dalam Tujuh Hari Kerja
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Bupati MBD, Agustinus Lekwardai Kilikily, menerima perwakilan mahasiswa, dosen, pengelola kampus, dan alumni untuk berdialog di ruang rapat Kantor Bupati MBD.
Pertemuan dimulai sekitar pukul 10.17 WIT. Dalam forum tersebut, Wakil Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan memberikan jawaban tertulis mengenai perkembangan penyelesaian lahan kampus paling lambat tujuh hari kerja setelah permintaan diterima.
Pemerintah daerah juga berkomitmen memberikan penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab secara hukum dalam penyelesaian persoalan lahan, termasuk kewajiban pembayaran berdasarkan dokumen perjanjian pengadaan lahan dengan pemiliknya.
Selain itu, pemerintah akan menjelaskan secara tertulis status kawasan hutan dan langkah administratif yang perlu ditempuh bersama instansi berwenang.
Terkait usulan pembiayaan melalui APBD Tahun Anggaran 2027, Wakil Bupati menjelaskan bahwa pembahasan anggaran tersebut belum dilaksanakan. Namun, usulan penyelesaian pembayaran lahan akan disampaikan dalam jawaban resmi pemerintah daerah.
Pemda Akui Masih Ada Kendala Administrasi
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten MBD, Hendri Augustyn, S.STP., menjelaskan bahwa proses perencanaan pembangunan dan kerja sama pengadaan lahan kampus telah berjalan sejak 2018.
Menurut Hendri, persoalan administrasi muncul karena dokumen penetapan status lahan yang disebut sebagai SK Biru mencantumkan nama PSDKU pada bagian yang berkaitan dengan lahan tersebut. Kondisi itu, menurut penjelasannya, menimbulkan kendala dalam mekanisme pembayaran menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Ia mengatakan pemerintah daerah telah mengajukan permohonan penyesuaian nomenklatur dan pembenahan status kepemilikan kepada kementerian terkait sejak 2024. Hingga pertemuan berlangsung, pemerintah masih menunggu jawaban resmi atas proses tersebut.
Pemerintah daerah menyatakan akan menindaklanjuti persoalan administrasi dan berkoordinasi dengan instansi berwenang agar penyelesaian lahan memiliki landasan hukum yang jelas.
Tujuh Ruang Kelas Disiapkan untuk Mahasiswa
Di tengah belum tuntasnya persoalan lahan, keberlangsungan kegiatan belajar mengajar menjadi salah satu perhatian utama dalam dialog tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten MBD, Roberth Japeky, S.Pd.K., M.Pd., menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan tujuh ruang kelas di SMP Negeri 2 Tiakur untuk digunakan dosen dan mahasiswa.
Menurutnya, ruang kelas tersebut dapat digunakan mulai Kamis (15/10/2026) sebagai langkah sementara agar mahasiswa tetap bisa mengikuti perkuliahan selama gedung kampus belum dapat digunakan secara normal.
Sementara itu, Wakapolres MBD, Kompol Jandry F. Alfons, S.Sos., mengapresiasi mahasiswa dan seluruh pihak yang menjaga ketertiban selama aksi berlangsung.
Ia juga meminta koordinasi dengan keluarga pemilik lahan dan unsur adat terus dilakukan untuk mencari jalan keluar sehingga gedung kampus dapat kembali dibuka.
Pada penutupan pertemuan, Wakil Bupati kembali menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjawab tuntutan tertulis dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja. Ia juga menyatakan akan berkoordinasi dengan pemilik lahan serta tokoh adat atau mata rumah guna membahas penyelesaian sasi.
DPRD MBD Diminta Gelar RDP Paling Lambat Tujuh Hari Kerja
Setelah menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati, massa melanjutkan aksi ke Kantor DPRD MBD sekitar pukul 11.50 WIT. Peserta kemudian diarahkan memasuki ruang rapat untuk berdialog dengan pimpinan dan anggota DPRD.
Ketua DPRD MBD, Petrus Aswerus Tunay, A.Md., S.H., menjelaskan bahwa persoalan lahan masih menghadapi kendala administrasi dan penyelesaian hak pemilik lahan.
Menurutnya, proses pembayaran harus didukung dokumen lengkap serta kepastian status hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mendukung keberadaan PSDKU sejak 2016 melalui pembangunan infrastruktur dan dukungan terhadap fasilitas pendidikan. DPRD, katanya, berharap penyelesaian persoalan lahan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ketua Komisi I DPRD MBD, Corneles Tuamain, S.Sos., menyatakan DPRD perlu terus mendukung mahasiswa dan mendorong pemerintah daerah memperhatikan keberlangsungan pendidikan. Ia menilai persoalan sasi kampus perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar tidak berlarut-larut.
Sejumlah anggota DPRD dan pimpinan fraksi turut meminta agar persoalan tersebut segera dicarikan jalan keluar melalui komunikasi dengan keluarga pemilik lahan, pemerintah daerah, dan unsur adat.
Dalam forum itu, Koordinator PSDKU Unpatti MBD, Andy S.K. Dahoklory, meminta DPRD menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi paling lambat tujuh hari kerja sejak pernyataan sikap diterima.
RDP tersebut diharapkan melibatkan pemerintah daerah, pemilik lahan, pengelola PSDKU, Pemerintah Desa Patti, unsur adat, dan instansi terkait.
Andy juga meminta DPRD memeriksa dokumen pengadaan dan pelepasan tanah, status serta batas bidang tanah, status kawasan hutan, dan riwayat penganggaran. DPRD diharapkan mengawal tindak lanjut pemerintah daerah, termasuk usulan pembiayaan penyelesaian lahan dalam penyusunan APBD 2027 sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencabutan Sasi Masih Menunggu Kesepakatan
Dalam penutupan dialog di DPRD, Ketua DPRD menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan sivitas akademika. Namun, ia belum dapat memastikan kapan sasi akan dicabut karena hal tersebut masih bergantung pada komunikasi dengan keluarga pemilik lahan.
Menurut penjelasannya, dalam pertemuan sebelumnya bersama perangkat desa, unsur adat, dan para kepala soa di Desa Patti, pihak pemilik lahan disebut menginginkan pertemuan dengan Bupati MBD sebagai bagian dari upaya penyelesaian.
DPRD berharap sasi dapat segera dibuka dan persoalan status lahan memperoleh kepastian sehingga tidak kembali menghambat aktivitas pendidikan.
Sivitas akademika menegaskan bahwa mereka menginginkan penyelesaian melalui dialog, kepastian hukum, dan langkah nyata dari pihak-pihak terkait. Bagi mahasiswa, kepastian penggunaan fasilitas kampus menjadi kebutuhan mendesak agar proses pendidikan dapat berjalan normal.
Aksi damai di Kantor Bupati dan Kantor DPRD MBD berakhir sekitar pukul 14.00 WIT. Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berlangsung aman dan terkendali.
Penyelesaian persoalan lahan PSDKU Unpatti kini menunggu tindak lanjut pemerintah daerah dan DPRD, termasuk jawaban tertulis atas tuntutan, penyelesaian kendala administrasi, serta koordinasi dengan keluarga pemilik lahan dan unsur adat untuk membuka kembali fasilitas kampus.(IA.01)





















Komentar