AMBON,IA-Kepala Dinas Persampahan Kota Ambon, Apries Gaspersz, menegaskan bahwa pungutan yang terjadi di kawasan Terminal dan pelataran Pasar Mardika merupakan bagian dari kerja sama dengan pihak ketiga. Pungutan tersebut bukan berasal dari Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon untuk area dalam Pasar Mardika yang baru.
Menurut Gaspersz, pungutan yang beredar di masyarakat berkaitan dengan pemanfaatan pelataran dan parkir di kawasan Terminal serta area luar Pasar Mardika. “Betul ada pungutan karena dalam terminal dan depan Pasar Mardika, kita yang melakukan pembersihan setiap hari,” jelasnya,kepada media ini Via Wa Kamis (11/12/2025)
Ia menegaskan bahwa DLHP tidak melakukan penagihan di dalam gedung Pasar Mardika yang baru. Tugas instansi tersebut terbatas pada pembersihan dan pengangkutan sampah di area luar pasar.
Dikelola oleh Pihak Ketiga Melalui MOU,Gaspersz menyebutkan bahwa pungutan dilakukan oleh pihak ketiga yang telah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan DLHP. Pihak ketiga tersebut diberi kewenangan untuk melakukan penagihan sesuai area yang telah ditetapkan.
“Itu karcis terkait pelataran dan parkir. Kalau kebersihan, DLHP setiap hari melakukan pembersihan dan pengangkutan sampah di Mardika. Tapi kita tidak tagih di dalam Pasar Mardika yang baru, hanya di luar. Itu pihak ketiga yang MoU penagihan dengan DLHP,” tegas Apries Gaspersz.
Dengan adanya penjelasan ini, DLHP berharap masyarakat memahami bahwa pungutan kebersihan dan karcis di area luar Pasar Mardika telah memiliki dasar kerja sama resmi dan tidak berkaitan dengan aktivitas dalam gedung Pasar Mardika yang baru.(IA)



















Komentar