oleh

Bersama Polres MBD, Kejari MBD Musnahkan Barang Bukti Delapan Perkara Inkracht

banner 468x60

Tiakur, Info-Aktusl.com, – Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) memusnahkan puluhan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) bersama Polres MBD, Senin, 15 Desember 2025.

Sebanyak 24 barang bukti dari delapan perkara pidana umum yang telah inkracht dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri MBD, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

banner 336x280

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Efrivel, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan jaksa sebagai eksekutor sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan melalui putusan pengadilan.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk menuntaskan penanganan perkara serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, khususnya barang-barang yang rawan disalahgunakan,” kata Efrivel.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 24 item yang berasal dari delapan perkara pidana umum yang telah inkracht selama periode Juli hingga akhir 2025.

Jenis barang bukti tersebut antara lain senjata tajam, mata dan batang panah, peluru senapan angin, pakaian, kabel listrik, pecahan kaca, hingga perlengkapan rumah tangga.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai standar keamanan, seperti dibakar, dipotong, dan dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Efrivel menegaskan, kegiatan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum dan transparansi kepada masyarakat, bahwa proses penegakan hukum berjalan secara utuh, mulai dari penyidikan hingga eksekusi putusan pengadilan.

“Kegiatan ini menjadi simbol komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum dan diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kapolres MBD, AKBP Budhi Suriawardhana, Wakapolres Kompol Ganesa Sinambela, sejumlah pejabat utama Polres MBD, Kasat Reskrim Polres MBD, Iptu Boyke Nanulaita, Kasi Propam Polres MBD, Ipda La Ilo, Kasi Tindak Pidana Khusus, Dwi Kustono, Kasi Intelijen, Johan Armindo Korbaffo, Plt Kasi Petugas Barang Bukti, Karel Taliak, serta jaksa fungsional. (IA-01)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *