Tiakur, Info-Aktual.com, – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menegaskan komitmen pelestarian budaya lokal melalui kewajiban penggunaan tenun ikat asli daerah bagi aparatur sipil negara dalam apel akbar yang digelar di Tiakur, Kamis (22/1/2026).
Akpel akbar yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Maluku Barat Daya itu dipimpin langsung Bupati Benyamin Thomas Noach dan diikuti Wakil Bupati, Agustinus L. Kilikily, Sekda Eduard J. S Davidz, para staf ahli, asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat struktural, serta seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan kembali kewajiban penggunaan kain tenun ikat asli MBD bagi seluruh ASN. Ketentuan tersebut, katanya telah diatur melalui peraturan bupati sejak 2022, namun hingga 2026 masih ditemukan ASN yang belum sepenuhnya mematuhi aturan tersebut.
Bupati meminta seluruh ASN menggunakan kemeja berbahan tenun ikat asli MBD secara utuh, bukan kain yang disampirkan di leher maupun berbentuk rompi. Tenggat waktu pemenuhan ketentuan itu diberikan hingga bulan berikutnya.

“Kebijakan ini bertujuan menjaga agar tradisi dan budaya daerah tidak hilang. Penggunaan tenun ikat juga memperkuat identitas daerah dalam aktivitas pemerintahan serta memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat penenun,” kata Benyamin.
Ia menambahkan, meningkatnya penggunaan tenun ikat akan membuka peluang pendapatan bagi para perajin lokal apabila hasil tenun mereka terserap pasar.
Terkait standar berpakaian, Bupati menjelaskan pada tahap awal ASN diwajibkan mengenakan kemeja tenun. Selanjutnya, pejabat struktural seperti kepala dinas, sekretaris, kepala bagian, dan camat diwajibkan memiliki jas resmi untuk digunakan dalam apel maupun kegiatan formal.

Selain soal berpakaian, Bupati juga menekankan pentingnya efisiensi pengelolaan keuangan daerah agar anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Dalam manajemen kepegawaian, ia menginstruksikan rotasi ASN serta menetapkan masa jabatan bendahara maksimal dua tahun. Bupati juga melarang praktik pertukaran bendahara antarperangkat daerah dengan orang yang sama.
Ke depan, pengisian jabatan akan menerapkan manajemen talenta, dengan penempatan pegawai berdasarkan bakat dan kompetensi, bukan semata-mata latar belakang pendidikan. (IA-01)



















Komentar