AMBON,IA – Pemerintah Kota Ambon terus menunjukkan komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan bebas pungutan liar (pungli).
Hal ini tercermin dalam capaian Prioritas 06 dari 17 Program Prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon Tahun 2025, yakni Pelayanan Publik yang Mudah dan Terjangkau melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) dan layanan perizinan bebas pungli pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala DPMPTSP Kota Ambon, Feberien Maail, S.Pi., MT, kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Minggu (21/12/2025), mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 terjadi peningkatan signifikan pada berbagai indikator pelayanan perizinan dan investasi.
“Peningkatan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat serta pelaku usaha,” ujarnya.
Berdasarkan data DPMPTSP Kota Ambon, jumlah izin yang diterbitkan pada tahun 2025 tercatat sebanyak 11.417 izin, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 8.288 izin. Sementara itu, jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan juga melonjak signifikan, dari 4.522 NIB pada 2024 menjadi 8.287 NIB pada 2025.
Tak hanya dari sisi kuantitas, kualitas pelayanan publik juga mengalami peningkatan. Hal ini tercermin dari Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang naik dari 82,464 pada 2024 menjadi 83,113 pada 2025, menunjukkan meningkatnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan perizinan di Kota Ambon.
Di sektor investasi, realisasi investasi juga menunjukkan tren positif.
Pada tahun 2024, realisasi investasi tercatat sebesar Rp267,66 miliar, dan meningkat menjadi Rp269,14 miliar pada 2025. Capaian ini menegaskan kepercayaan investor terhadap iklim usaha dan kemudahan perizinan di Kota Ambon.
Selain itu, progres Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Ambon saat ini telah memasuki tahap persiapan serah terima dengan PT MMG. Kehadiran MPP diharapkan menjadi pusat layanan terpadu yang semakin mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan pemerintah dalam satu tempat.
Sebagai bentuk komitmen kuat dalam pemberantasan pungli, Pemerintah Kota Ambon juga telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Ambon Nomor 356/25/SE/2025 tanggal 23 September 2025, tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar pada Layanan Perizinan dan Non Perizinan. Kebijakan ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.
Dengan berbagai capaian tersebut, Pemerintah Kota Ambon optimistis bahwa reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik dan perizinan akan terus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah.(IA)




















Komentar