Ambon,Info-Aktual.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, menegaskan bahwa perubahan mekanisme pengelolaan retribusi parkir menuju sistem digital tidak dapat dilakukan secara instan dan membutuhkan persiapan matang serta waktu yang tidak singkat.
Hal tersebut disampaikan Far-Far saat diwawancarai media melalui WhatsApp, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, transformasi sistem pengolahan parkir tidak mungkin diselesaikan hanya dalam waktu satu tahun.
“Untuk bisa mengganti mekanisme pengolahan itu tidak bisa dalam satu tahun, karena banyak hal yang harus disiapkan,” ujar Far-Far.
Ia menjelaskan, DPRD bersama Pemerintah Kota Ambon mendorong digitalisasi sistem parkir, namun terdapat kendala utama pada penyediaan perangkat atau device. Jika pengadaan dilakukan langsung oleh pemerintah kota, nilainya dinilai sangat besar dan berpotensi membebani anggaran daerah.
“Soal device ini kita dorong agar ada kerja sama dengan instansi lain, karena kalau pengadaan oleh Pemkot nilainya fantastis,” jelasnya.
Selain perangkat, kesiapan sumber daya manusia juga menjadi perhatian serius. Digitalisasi parkir membutuhkan bimbingan teknis (Bimtek) bagi para juru parkir (jukir), agar sistem dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan masalah di lapangan.
“Jadi bukan hanya device, tapi juga harus ada Bimtek untuk jukir. Ini sudah menuju ke arah situ sambil menunggu hasil survei potensi,” tambahnya.
Far-Far menyebutkan, penerapan penuh sistem parkir non-tunai direncanakan mulai tahun 2027, dengan pembagian zona. Nantinya, akan ada zona parkir elektronik non-tunai, namun penerapannya dilakukan secara bertahap demi membiasakan masyarakat.
“Tidak bisa seketika kita ganti. Jangan sampai sistem tidak berjalan baik karena jukir tidak siap atau masyarakat tidak mau membayar non-tunai,” tegasnya.
Untuk tahun 2026, ia memastikan sistem parkir di Kota Ambon masih menggunakan mekanisme konvensional. Namun demikian, pemerintah tetap menargetkan adanya kenaikan penerimaan retribusi parkir melalui penguatan pengawasan dan optimalisasi pengelolaan.
Di sisi lain, DPRD juga mendorong opsi pengelolaan parkir secara swakelola oleh dinas terkait. Meski sempat dibahas, opsi ini masih menemui sejumlah kendala, khususnya terkait mekanisme upah.
“Kalau swakelola oleh dinas, soal upah pungut ini jadi persoalan. Apakah tetap memakai pihak ketiga atau memberdayakan P3K yang ada. Kalau swakelola, upah harus sesuai UMR dan dibayar rutin tiap bulan oleh pemerintah kota,” jelas Far-Far.
Menurutnya, hal tersebut berpotensi menambah beban keuangan daerah, sehingga skema swakelola saat ini masih menjadi salah satu opsi, bukan pilihan utama.
“Di tahun 2026, yang tetap kita dorong itu digitalisasi sebagai arah utama, dengan penguatan koordinasi melalui dinas,” pungkasnya.
Dengan langkah bertahap ini, DPRD berharap reformasi pengelolaan parkir di Kota Ambon dapat berjalan efektif, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberikan pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel kepada masyarakat.(IA)



















Komentar