oleh

Diskominfostaper MBD Perkuat Pengelolaan SP4N LAPOR dan Website OPD

banner 468x60

Tiakur, Info-Aktual.com, – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar coaching clinic pengelolaan SP4N LAPOR, website organisasi perangkat daerah (OPD), serta media sosial pemerintah daerah, guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Podcast Diskominfostaper MBD, Rabu (21/1/2026), dan berlangsung selama tiga hari dengan melibatkan pengelola website OPD, RSUD, Puskesmas Tiakur, serta Puskesmas Werwaru.

banner 336x280

SP4N LAPOR adalah akronim dari Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, merupakan sebuah platform terintegrasi pemerintah untuk masyarakat menyampaikan aspirasi, keluhan, atau laporan terkait pelayanan publik secara online, cepat, transparan, dan efektif. Platform ini dikelola bersama oleh Kementerian PANRB, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman RI.

Kepala Diskominfostaper Kabupaten Maluku Barat Daya Weruhair A.A. Petrusz mengatakan, coaching clinic bertujuan membekali para pengelola kanal informasi resmi pemerintah daerah agar mampu mengoptimalkan fungsi website, SP4N LAPOR, dan media sosial OPD.

SP4N LAPOR
Coaching clinic pengelolaan SP4N LAPOR dan website OPD oleh Diskominfostaper Maluku Barat Daya.(Foto: Diskominfostaper MBD)

Menurutnya, masih terbatasnya tenaga profesional pengelola website di sejumlah OPD menjadi salah satu tantangan dalam penyediaan informasi publik yang berkualitas.

“Perkembangan teknologi informasi menuntut pemerintah mampu menyediakan informasi yang baik dan mudah diakses masyarakat. Sebagai instansi pemerintah, kita juga harus mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengelolaan dan penyediaan informasi publik merupakan tanggung jawab setiap OPD. Setiap pengaduan maupun permintaan informasi masyarakat yang disampaikan melalui kanal resmi pemerintah harus direspons secara cepat dan tepat.

Petrusz juga mengingatkan pentingnya pembaruan informasi secara berkala agar website dan media sosial pemerintah tidak menjadi sekadar arsip digital yang jarang diperbarui.

“Semua kebijakan dan kegiatan OPD dapat disampaikan melalui website sehingga masyarakat semakin teredukasi dan memperoleh informasi yang benar,” katanya.

SP4N LAPOR
Coaching clinic pengelolaan SP4N LAPOR dan website OPD oleh Diskominfostaper Maluku Barat Daya.(Foto: Diskominfostaper MBD)

Ia berharap seluruh peserta mampu memahami materi yang disampaikan sehingga pengelolaan SP4N LAPOR, website OPD, serta media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok dapat berjalan optimal dan informatif.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfostaper MBD, Marthen Watrimny, menjelaskan pengelolaan informasi publik oleh lembaga pemerintah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sedangkan dalam penanganan pengaduan masyarakat, lanjut dia, setiap lembaga publik mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Terkait pemanfaatan media sosial pemerintah, Watrimny menyebutkan regulasi yang menjadi acuan antara lain Peraturan Menteri PANRB Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Pemerintah, serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi melalui Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara.

Ia berharap pengelolaan website, SP4N LAPOR, dan media sosial OPD dapat meningkatkan penyebarluasan informasi serta memudahkan masyarakat mengakses data dan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Maluku Barat Daya. (IA-01)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *