Ambon,Info-Aktual.com – Menindaklanjuti permintaan DPRD Kota Ambon, khususnya Komisi III, agar Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) menjelaskan sebaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di seluruh wilayah Kota Ambon, Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Gaspersz, memberikan penegasan resmi.
Kepada media ini melalui pesan singkat, Selasa (13/01/2026), Apries menegaskan bahwa Kota Ambon hanya memiliki satu TPA, sehingga tidak terdapat sebaran TPA di berbagai wilayah kota.
“TPA cuma satu, jadi tidak ada sebaran TPA. Yang tersebar itu adalah TPS,” tegas Apries.
Penegasan ini sekaligus meluruskan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat maupun dalam ruang pengawasan DPRD terkait pengelolaan sampah di Kota Ambon.
Menurut Apries, seluruh sampah dari berbagai TPS yang tersebar di kecamatan dan desa/negeri di Kota Ambon pada akhirnya bermuara ke satu lokasi TPA sebagai tempat pengolahan dan pembuangan akhir.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan TPS yang tersebar di sejumlah titik merupakan bagian dari sistem pengelolaan sampah perkotaan untuk memudahkan pengumpulan sampah dari permukiman warga sebelum diangkut ke TPA.
Permintaan penjelasan dari Komisi III DPRD Kota Ambon sendiri merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap kinerja DLHP, khususnya dalam memastikan ketersediaan dan efektivitas fasilitas pengelolaan sampah di seluruh wilayah kota.
DLHP, kata Apries, pada prinsipnya siap memberikan data dan penjelasan lebih rinci kepada DPRD guna mendukung upaya bersama dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah, sekaligus menjawab keluhan masyarakat terkait persoalan sampah yang masih terjadi di sejumlah kawasan Kota Ambon.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan diskursus publik terkait sebaran fasilitas persampahan di Kota Ambon dapat lebih proporsional, berbasis data, dan mendorong perumusan kebijakan yang tepat sasaran demi terwujudnya lingkungan kota yang bersih dan sehat.(IA)

















Komentar