Ambon,Info-Aktual.com-Tim Penyidik Polres Seram Bagian Timur secara resmi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.
Penyerahan Tahap II tersebut berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIT, bertempat di Ruang Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, dan diterima langsung oleh Junita Sahetapy, S.H., M.H. serta Maruli Jonathan, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan dua orang tersangka, masing-masing:
MUH. ANSHAR KAKAT (MAK), mantan Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Ainena Tahun 2021–2024;
ENCI SAFRIN KAKAT (ESK), mantan Bendahara Negeri Administratif Ainena Tahun 2021–2024.
Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa selama Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan sangkaan:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berdasarkan hasil perhitungan Ahli Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, perbuatan tersangka MUH.
ANSHAR KAKAT selaku Penjabat Kepala Desa Administratif Ainena yang mengangkat ENCI SAFRIN KAKAT sebagai bendahara sejak tahun 2021 hingga 2023, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.162.403.513,00.
Nilai kerugian negara tersebut tertuang dalam Surat Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor: 700-1/146/2025, tertanggal 19 Agustus 2025, tentang Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara atas penggunaan DD dan ADD Negeri Administratif Ainena Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Selanjutnya, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum pada pukul 18.33 WIT di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 5 Januari 2026 hingga 24 Januari 2026. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Nomor: PRINT-03/Q.1.17/Ft.1/01/2026 tanggal 5 Januari 2026.
Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut berjalan aman, lancar, dan tertib, sebagai bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya dana desa.(IA)




















Komentar