AMBON,IA– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., mengapresiasi kinerja jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah Maluku yang berhasil menyelesaikan dua perkara pidana melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Langkah tersebut dinilai mampu menghadirkan perdamaian serta mendapat respons positif dari masyarakat.
Dua perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui Restorative Justice masing-masing berasal dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB). Persetujuan tersebut diperoleh dalam Video Conference bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) pada Senin (15/12/2025).
“Selaku pimpinan di Kejaksaan Tinggi Maluku, kami mengajukan permohonan Restorative Justice terhadap perkara penganiayaan yang ditangani Kejari Kepulauan Aru dan perkara narkotika yang ditangani Kejari Seram Bagian Barat. Semoga persyaratan yang diajukan dapat diterima dan perkaranya dapat dihentikan,” ujar Kajati Maluku, Rudy Irmawan.
Perkara pertama yang disetujui RJ adalah kasus penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang ditangani Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Kasus tersebut melibatkan tersangka “YW” alias Eten dan korban “WS” alias Koners, yang terjadi di Kompleks Kampung Pisang, Kelurahan Galay Dubu, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Dr. Amanda, S.H., M.H., dalam paparannya menjelaskan bahwa tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga, yakni saudara ipar. Tersangka merupakan adik dari istri korban.
Melalui Jaksa Fasilitator, Kejari Kepulauan Aru telah mengupayakan perdamaian dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta penyidik Polres Kepulauan Aru.
“Di Rumah Restorative Justice Kabupaten Kepulauan Aru, kami telah melakukan mediasi dan kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa syarat apa pun. Masyarakat sekitar juga merespons positif langkah Kejaksaan,” ungkap Dr. Amanda, didampingi Kasi Pidum dan para Jaksa Fasilitator.
Selain adanya kesepakatan damai, perkara tersebut juga memenuhi syarat Pasal 5 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Tim Restorative Justice JAM Pidum yang dipimpin Direktur A, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., menyetujui perkara tersebut diselesaikan melalui Restorative Justice sebagai bentuk penegakan hukum yang humanis.
Perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, yakni kasus penyalahgunaan narkotika sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tersangka “RNS” alias Rendy. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Waisarisa, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan perkara sesuai Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021, dengan pendekatan keadilan restoratif melalui rehabilitasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka positif Meth-Amphetamin dan hasil asesmen terpadu menyatakan tersangka sebagai pecandu narkotika, sehingga perlu menjalani rehabilitasi,” jelas Anto Widi Nugroho, didampingi Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator.
Tersangka yang berprofesi sebagai petani mengaku baru pertama kali menggunakan narkotika jenis sabu, dengan alasan untuk menambah stamina saat bekerja di kebun. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari proses hukum.
Setelah mempertimbangkan seluruh syarat dan ketentuan, Tim Restorative Justice JAM Pidum yang dipimpin Direktur B, Zulfikar Tanjung, S.H., M.H., menyetujui penyelesaian perkara tersebut melalui Restorative Justice dan memerintahkan agar tersangka segera menjalani rehabilitasi.
Kajati Maluku menilai keberhasilan ini sebagai bukti komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kabag Tata Usaha Kejati Maluku Ariyanto Novindra, S.H., M.H., Koordinator Aditya Aria Putra, S.H., M.H. selaku Plh Asisten Tindak Pidana Umum, para Kasi pada Kejati Maluku, Jaksa Fungsional, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Pidum se-Maluku melalui video conference di wilayah hukum masing-masing.(IA)




















Komentar