AMBON,IA– Kepala Cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) Kota Ambon, Fausi, memberikan pemaparan terkait wakaf uang dalam kegiatan Kick Off Kota Wakaf yang diselenggarakan di Taman Budaya Kota Ambon, Kamis (18/12/2025).
Dalam penyampaiannya, Fausi menjelaskan bahwa wakaf merupakan salah satu metode pengumpulan dana sosial yang memiliki perbedaan mendasar dengan zakat dan sedekah.
“Perbedaan paling utama antara wakaf dengan zakat dan sedekah adalah wakaf bersifat lintas umat. Wakaf tidak dikhususkan hanya kepada satu agama, tetapi dapat dimanfaatkan oleh semua pihak. Ini adalah bentuk toleransi yang paling nyata yang bisa kita gunakan saat ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah pelaksanaan wakaf, telah ditunjuk lembaga keuangan syariah yang berwenang sebagai LKS PWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang) berdasarkan Keputusan Kementerian Agama. Dalam hal ini, Bank Syariah Indonesia menjadi salah satu LKS PWU di Indonesia.
“LKS PWU adalah lembaga keuangan syariah yang memiliki kewenangan untuk menerima dan mengelola wakaf uang. BSI dipercaya menjadi salah satu lembaga tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fausi menguraikan bahwa selama ini masyarakat cenderung memahami wakaf hanya sebatas tanah atau bangunan. Padahal, terdapat bentuk wakaf lain yang telah berkembang sejak lama, yakni wakaf uang.
“Wakaf uang ini lebih fleksibel. Tidak selalu harus diwujudkan dalam bentuk aset seperti tanah atau gedung. Wakaf uang bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lain seperti beasiswa, pembangunan fasilitas umum, hingga program-program yang sangat dibutuhkan masyarakat di suatu wilayah,” katanya.
Menurutnya, fleksibilitas wakaf uang memberikan ruang yang lebih luas dalam menjawab kebutuhan umat dan masyarakat secara umum, dibandingkan wakaf dalam bentuk aset yang penggunaannya terbatas pada fungsi bangunan atau lahan.
Kegiatan Kick Off Kota Wakaf ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat Kota Ambon tentang wakaf uang serta mendorong partisipasi aktif dalam pengembangan ekonomi dan kesejahteraan sosial melalui instrumen wakaf.(IA)



















Komentar