Ambon,Info-Aktual.com -Ketua Klasis Kota Ambon, Pdt. Riko Rikumahu, menolak memberikan keterangan resmi terkait penolakan ibadah pagi pukul 06.00 WIT bagi Jemaat GPM Bethania di Gereja Maranatha Ambon, Kamis (1/1/2026). Sikap tersebut semakin menambah keprihatinan dan kekecewaan jemaat GPM Bethania yang datang untuk beribadah pada hari pertama Tahun Baru 2026.
Peristiwa ini terjadi saat umat Kristiani berbondong-bondong ke gereja untuk mensyukuri berkat dan memulai tahun baru dengan doa. Namun, Gereja Maranatha yang merupakan salah satu gereja terbesar dan simbol kekristenan di Maluku justru menutup pintu bagi pelaksanaan ibadah pagi yang selama ini telah menjadi jadwal rutin Jemaat GPM Bethania.
Saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada Kamis (1/1/2026), Ketua Klasis Kota Ambon enggan berkomentar. Ia hanya menyarankan agar media mendatangi Jemaat Bethania dan meminta keterangan langsung kepada Ketua Majelis Jemaat (KMJ) Bethania.
Padahal, menurut sumber terpercaya media ini, persoalan Jemaat Bethania yang bergereja di Gereja Maranatha sejatinya telah berlangsung sejak kepemimpinan Ketua Klasis sebelumnya dan tidak pernah diangkat secara resmi dalam persidangan jemaat. Persoalan tersebut baru kembali mencuat setelah pergantian kepemimpinan Klasis Kota Ambon kepada Pdt. Riko Rikumahu.
Sumber yang sama menjelaskan, Ketua Klasis Kota Ambon sempat menggelar dua kali pertemuan bersama Majelis Jemaat Bethania dan Majelis Pekerja Klasis (MPK). Dalam pertemuan tersebut, telah disepakati bahwa Jemaat Bethania tetap melaksanakan ibadah pukul 06.00 WIT di Gereja Maranatha hingga 31 Desember 2025.
Kesepakatan itu bahkan telah diumumkan secara resmi kepada jemaat sekitar Oktober 2025. Namun, keputusan tersebut menuai keberatan dari sejumlah orang tua jemaat yang berdomisili di wilayah Jemaat Bethania, karena keterbatasan fisik dan jarak tempuh menuju gereja lain.
Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Klasis Kota Ambon disebut sempat memberikan harapan kepada jemaat bahwa kebijakan tersebut akan ditinjau kembali, dengan mempertimbangkan kondisi para lanjut usia yang kesulitan berjalan jauh.
“Yang kami sesalkan, kenapa harapan itu diberikan,” ujar sumber media ini.
Persoalan kemudian berkembang ketika Ketua Klasis meminta Ketua Majelis Jemaat Bethania untuk berkomunikasi dengan pihak kostor Gereja Maranatha. Namun permintaan tersebut ditolak KMJ Bethania karena merasa tidak memiliki hubungan struktural langsung dengan pihak kostor.
Perlu diketahui, secara kewilayahan Gereja Maranatha berada di bawah Sinode, namun pelaksanaan ibadahnya masih berada dalam koordinasi Klasis Kota Ambon. Dalam konteks itu, Ketua Klasis disebut kembali menyampaikan bahwa dirinya akan memfasilitasi komunikasi dan melakukan pembicaraan dengan pihak terkait.
“Ketua Klasis sudah memberikan harapan bahwa akan ada kebaktian lanjutan setelah tanggal 31 Desember,” jelas sumber tersebut.
Namun, secara tiba-tiba pada sekitar tanggal 23 Desember 2025, Ketua Klasis menyampaikan kepada KMJ Bethania melalui pesan singkat di Wa bahwa berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak Kostor dan tim multimedia Gereja Maranatha, mereka tidak bersedia melayani ibadah Jemaat Bethania pukul 06.00 WIT. Dengan keputusan itu, Jemaat Bethania dinyatakan tidak lagi dapat melaksanakan ibadah pagi di Gereja Maranatha.
Keputusan tersebut memicu kekecewaan mendalam, karena dinilai menunjukkan keberpihakan kepada keluhan pihak internal gereja ketimbang memperhatikan kebutuhan rohani jemaat.
“Ini berarti Ketua Klasis lebih mendengar pihak kostor dan internal gereja. Itu yang sangat kami sesalkan,” ungkap sumber media ini.
Penolakan ibadah pagi Jemaat GPM Bethania di Gereja Maranatha pada awal tahun 2026 ini dinilai sebagai preseden buruk dalam tata kelola kehidupan bergereja, terutama dalam hal transparansi, konsistensi kebijakan, serta keberpihakan pada umat.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Klasis Kota Ambon belum memberikan keterangan resmi.(IA)



















Komentar