oleh

KPU MBD Bahas Standar Pelayanan Publik, Disabilitas dan Tantangan Wilayah Kepulauan Jadi Sorotan

banner 468x60

TIAKUR, InfoAktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP) untuk membahas rancangan standar pelayanan publik, Kamis (15/10/2026). Forum ini menjadi wadah bagi pemangku kepentingan untuk memberikan masukan guna meningkatkan kualitas pelayanan KPU agar lebih transparan, inklusif, dan mudah diakses masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Kafe Koli, Kelurahan Tiakur, mulai pukul 09.30 WIT tersebut dihadiri Ketua KPU Kabupaten MBD, Yoma E. D. Naskay, anggota KPU dari sejumlah divisi, perwakilan pemerintah daerah, kepolisian, partai politik, akademisi, rohaniwan, serta undangan lainnya.

banner 336x280

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan doa, dilanjutkan sambutan Ketua KPU MBD serta pemaparan rancangan standar pelayanan publik oleh anggota KPU dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, serta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.

Forum tersebut juga menghadirkan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku, Hassan Slamet, S.H., M.Si., dan dosen Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pattimura Ambon, Dr. Iriane S. Ponto, M.Si., yang mengikuti pemaparan melalui Zoom Meeting.

Peserta Soroti Kejelasan Dokumen dan Akses Pelayanan

Dalam sesi diskusi, akademisi PSDKU Universitas Pattimura di Kabupaten MBD, Michael Ririhena, menyoroti perlunya penyediaan contoh formulir surat kuasa khusus untuk membantu masyarakat yang belum memahami tata cara penyusunan dokumen tersebut.

Ia juga meminta agar istilah dokumen dalam pelayanan data partai politik berkelanjutan diperjelas, terutama terkait perbedaan antara surat keterangan kantor atau domisili dan surat keputusan.

Masukan serupa disampaikan perwakilan PDI Perjuangan, Piet Lakburlawar. Ia menilai rancangan standar pelayanan perlu disosialisasikan secara terbuka dengan mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi partai politik.

Menurutnya, perlu ada ruang untuk menangani persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pelayanan, sepanjang tetap sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kasubbag Umum Dinas Sosial, Christalia M. Saily, S.A.P., meminta agar rancangan standar pelayanan dilengkapi maklumat pelayanan, dasar penetapan standar pelayanan, serta nomor kontak yang dapat dihubungi masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya pelayanan yang ramah terhadap penyandang disabilitas agar seluruh masyarakat memperoleh akses layanan secara inklusif dan tanpa diskriminasi.

Selain itu, Christalia meminta agar ketentuan mengenai usia pemilih ditelaah kembali sehingga penjelasan dalam rancangan standar pelayanan selaras dengan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kondisi Geografis MBD Jadi Tantangan Pelayanan KPU

Kabag Ops Polres MBD, AKP Wahidin Sapsuha, mengingatkan bahwa kondisi geografis Kabupaten Maluku Barat Daya yang terdiri atas banyak pulau menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan pelayanan kepemiluan.

Menurutnya, KPU perlu menyiapkan langkah alternatif apabila jadwal pelayanan atau kegiatan tidak dapat dilaksanakan akibat cuaca buruk maupun keterbatasan sarana transportasi.

Ia juga mendorong KPU Kabupaten MBD untuk terus berkoordinasi dengan KPU RI terkait perkembangan regulasi dan kebijakan kepemiluan, terutama dalam menghadapi tahapan Pemilu 2029.

Masukan tersebut menegaskan bahwa standar pelayanan publik tidak cukup hanya mengatur prosedur administrasi. KPU juga perlu memperhitungkan kondisi geografis, keterbatasan transportasi, dan keterjangkauan layanan bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terpencil.

KPU MBD Siap Tindak Lanjuti Masukan Peserta

Menanggapi berbagai masukan, anggota KPU MBD Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Agapitus Lamere, menjelaskan bahwa surat keterangan dan surat keputusan merupakan dua jenis dokumen yang berbeda.

Ia menyatakan bahwa masukan mengenai kejelasan dokumen serta kebutuhan penyesuaian dalam pelayanan akan menjadi bahan perhatian KPU.

Anggota KPU MBD Divisi Hukum dan Pengawasan, Rendi M. Manaha, mengakui bahwa pihaknya belum menyediakan templat surat kuasa khusus. Namun, usulan tersebut akan ditindaklanjuti guna mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan.

Terkait maklumat pelayanan dan nomor kontak, ia menyampaikan bahwa KPU akan melengkapi informasi tersebut dan memublikasikannya melalui platform media sosial resmi lembaga.

Mengenai pelayanan bagi penyandang disabilitas, Rendi menjelaskan bahwa KPU MBD saat ini belum memiliki gedung kantor tetap. Kondisi tersebut menyebabkan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan khusus masih terbatas.

Ketua KPU MBD, Yoma E. D. Naskay, turut mengakui bahwa keterbatasan gedung menjadi salah satu kendala dalam meningkatkan fasilitas pelayanan. Meski demikian, pihaknya berupaya melakukan perbaikan secara bertahap.

Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan diskresi berada pada KPU RI. Karena itu, KPU Kabupaten MBD dapat berkonsultasi dengan tingkat pusat apabila menghadapi persoalan yang membutuhkan arahan kebijakan.

Akademisi Dorong KPU Terapkan Pelayanan Jemput Bola

Dalam tanggapannya, Dr. Iriane S. Ponto menilai pelayanan KPU secara umum telah berjalan baik. Namun, ia mendorong adanya inovasi melalui pendekatan jemput bola untuk menjangkau masyarakat di wilayah Maluku Barat Daya.

Menurutnya, luasnya wilayah kepulauan dan keterbatasan akses internet di sejumlah daerah mengharuskan KPU menggunakan metode penyampaian informasi yang lebih beragam.

Informasi mengenai setiap tahapan pemilu, kata dia, perlu disampaikan secara merata agar masyarakat di seluruh wilayah memperoleh kesempatan yang sama untuk mengetahui dan memahami proses kepemiluan.

Karena itu, KPU diharapkan tidak hanya mengandalkan kanal digital, tetapi juga memanfaatkan metode komunikasi langsung dan media lain yang sesuai dengan kondisi masyarakat setempat.

Forum Komunikasi Publik tersebut diharapkan menjadi sarana evaluasi dan penyempurnaan rancangan standar pelayanan KPU MBD agar lebih jelas, mudah diakses, inklusif, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat, termasuk warga yang tinggal di wilayah kepulauan.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pelaksanaan Forum Komunikasi Publik dan berita acara penyusunan standar pelayanan, kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

Forum berakhir pada pukul 14.40 WIT. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif.(IA.01)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *