AMBON,IA-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon, Hanny Meila Seconova Tamtelahitu, S.H., M.H. mengimbau seluruh masyarakat agar mengurus dokumen administrasi kependudukan secara mandiri dan tidak menggunakan jasa calo.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Kota Ambon melalui keterangan di media sosial Facebook, beberapa hari lalu.
Dalam keterangannya ditegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Dukcapil Kota Ambon tidak dipungut biaya.
“Semua layanan Administrasi Kependudukan di Dukcapil Ambon GRATIS. Urus sendiri dokumen kependudukan Anda, hindari pungli dan calo,” tegasnya.
Ia menekankan, masyarakat tidak perlu khawatir dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya, karena seluruh proses telah diatur tanpa biaya.
Kepala Dinas Dukcapil juga mengingatkan bahwa praktik pungutan liar dan penggunaan jasa calo tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai upaya pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya indikasi pungli atau oknum yang mengatasnamakan Dukcapil dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Melalui imbauan ini, Pemerintah Kota Ambon berharap masyarakat semakin sadar akan haknya dalam memperoleh pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, dan gratis, serta turut berperan aktif dalam memberantas praktik pungli di lingkungan pelayanan publik.(IA)



















Komentar