Jakarta, Info-Aktual.com, – Terungkapnya kasus penyelundupan sembilan warga negara asing (WNA) asal China melalui perairan Kepulauan Tanimbar, Maluku, dinilai membuka kembali lemahnya pengawasan di jalur laut perbatasan Indonesia. Jalur tersebut diduga dimanfaatkan sebagai titik transit menuju Australia oleh jaringan ilegal lintas negara.
Anggota DPR RI asal Maluku, Mercy Chriesty Barends, Dalam keterangannya yang diterima redaksi, Rabu (21/1/2026), menilai kasus tersebut tidak hanya melanggar hukum keimigrasian, tetapi juga berpotensi mengancam kedaulatan negara, keamanan regional, serta sistem perlindungan pekerja migran.
Kasus penyelundupan itu bermula pada Agustus 2025, ketika seorang saksi berinisial LX membawa sembilan WNA China dari Jakarta menuju Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Pergerakan tersebut kemudian terungkap sebagai bagian dari jaringan penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah Perairan Timur Indonesia sebagai jalur keberangkatan menuju Australia.
Dalam pengembangannya, aparat penegak hukum menetapkan tiga tersangka yang berperan menyiapkan kapal jenis longboat dan memberangkatkan para WNA tersebut ke luar negeri.
Pada Oktober 2025, otoritas Australia mendeportasi sembilan WNA China itu ke Jakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
Berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Tanimbar ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Per 19 Januari 2026, perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.
Menurut Mercy, praktik penyelundupan manusia melalui jalur laut terpencil menunjukkan semakin kompleksnya modus sindikat internasional yang memanfaatkan celah pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia.
“Dalam perspektif hak asasi manusia dan penegakan hukum, penyelundupan manusia bukan hanya persoalan pelanggaran imigrasi, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan masyarakat perbatasan dan perlindungan pekerja migran Indonesia,” kata Mercy dalam keterangannya.
Ia menilai peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan maritim dan koordinasi antarinstansi, terutama di wilayah perairan Maluku, Nusa Tenggara, Papua, hingga perbatasan Indonesia–Australia.
Mercy juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia. Menurut dia, negara tidak boleh memberikan ruang kompromi terhadap praktik penyelundupan manusia.
Selain itu, ia mendorong penguatan kerja sama internasional, khususnya dalam pertukaran intelijen dan keamanan maritim dengan negara-negara tetangga, termasuk Australia dan kawasan ASEAN, untuk mencegah pola kejahatan serupa.
Mercy mendesak pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait—termasuk bidang hukum dan hak asasi manusia, imigrasi, keamanan laut, serta TNI dan Polri—untuk meningkatkan patroli di seluruh wilayah perairan kepulauan.
“Negara harus hadir secara tegas dan terkoordinasi demi menjaga kedaulatan, keamanan wilayah perbatasan, dan perlindungan bagi masyarakat, termasuk pekerja migran,” ujarnya. (IA-01)




















Komentar