Jakarta, Info-Aktual.com, – Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends menyatakan Suryani, warga Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga kini masih berada di Benghazi, Libya Timur.
“Informasi terbaru dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Libya, Suryani masih berada di Benghazi, Libya Timur. Pihak perwakilan RI telah berhasil menjalin komunikasi langsung dengan Suryani melalui sambungan telepon dan panggilan video,” kata Mercy.
Mercy yang juga menjabat Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, menyatakan, secara fisik kondisi Suryani cukup baik.
“Namun, secara psikologis yang Suryani mengalami tekanan berat hingga sempat menyampaikan permohonan bantuan melalui video karena merasa disekap,” kata Mercy yang dihubungi dari Ambon, Rabu (4/2/2026) malam.
Suryani diketahui berada di Benghazi, wilayah yang berjarak sekitar 1.000 kilometer dari Tripoli. Daerah tersebut berada di bawah kendali pemerintahan tandingan yang tidak diakui oleh Pemerintah Indonesia, sehingga upaya perlindungan dan penanganan korban menghadapi tantangan serius.
KBRI Libya juga menyampaikan bahwa kondisi keamanan di negara tersebut masih belum stabil. Perjalanan ke Benghazi disebut memiliki risiko tinggi karena situasi politik dan keamanan yang rawan.
Menurut Mercy, posisi Suryani sangat rentan karena berada di wilayah konflik dengan keterbatasan akses perlindungan negara. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap keselamatan warganya.
“Negara harus hadir. Semua pihak yang terlibat dalam proses pemberangkatan korban juga wajib bertanggung jawab,” ujarnya.
Mercy menjelaskan, untuk memindahkan Suryani dari Benghazi ke Tripoli dibutuhkan dukungan sponsor di Indonesia serta bantuan agen tenaga kerja di Benghazi. Tanpa keterlibatan pihak-pihak tersebut, proses evakuasi akan sulit dilakukan.
Ia secara khusus meminta sponsor di Maluku yang memberangkatkan Suryani agar bertanggung jawab penuh, termasuk berkoordinasi aktif untuk mempercepat pemulangan ke Indonesia atau setidaknya memfasilitasi pemindahan ke Tripoli agar dapat ditangani langsung oleh KBRI.
“Jika keberangkatan dilakukan secara tidak prosedural, maka ini merupakan pelanggaran serius. Sponsor tidak bisa lepas tangan. Pertanggungjawaban hukum dan moral harus ditegakkan,” tegas Mercy.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Mercy memastikan kasus ini akan terus dikawal dan berpotensi masuk ke ranah penegakan hukum TPPO, mengingat adanya indikasi perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal ke wilayah konflik.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya, terutama ke negara-negara yang sedang berkonflik dan tidak memiliki hubungan diplomatik penuh dengan Indonesia.
“Kasus ini menjadi peringatan keras. Perlindungan pekerja migran harus dimulai dari pencegahan, edukasi, hingga penindakan tegas terhadap jaringan perdagangan orang,” pungkasnya. (IA-01)




















Komentar