AMBON,IA– Sejumlah pegawai dari dua dinas di lingkungan Pemerintah Kota Ambon, yakni Dinas Perhubungan dan Dinas Pemadam Kebakaran, diduga enggan membayar retribusi parkir kendaraan roda dua yang diparkir di area belakang Kantor Wali Kota Ambon.
Pantauan media ini di lokasi jumat 12/12/2025,menunjukkan, sepeda motor milik pegawai dari dua dinas tersebut kerap terparkir sepanjang hari kerja, namun jarang bahkan hampir tidak pernah membayar uang parkir kepada petugas yang ditugaskan.
Oknum pegawai dari dua dinas tersebut disebut bersikap acuh tak acuh, enggan merespons, bahkan terkesan menghindar saat diminta membayar retribusi parkir.
Padahal, retribusi parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya dipatuhi oleh seluruh pengguna jasa parkir, tanpa terkecuali, termasuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen dan keteladanan pegawai pemerintah dalam menaati aturan yang berlaku. Terlebih, penertiban parkir dan kepatuhan membayar retribusi selama ini kerap disosialisasikan kepada masyarakat umum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan maupun Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ambon terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.(IA)




















Komentar