oleh

Pemkab Maluku Barat Daya Percepat Penyerahan Aset Daerah ke Desa

banner 468x60

Tiakur, Info-Aktual.com, – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mempercepat penyelesaian penyerahan aset daerah kepada pemerintah desa, guna memperkuat kepastian hukum dan memperbaiki tata kelola aset.

Upaya tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penyerahan Aset Desa yang digelar di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) MBD, Kamis, 8 Januari 2026.

banner 336x280

Rapat dihadiri Sekda MBD Eduard J. S. Davidz, para camat, kepala desa, serta organisasi perangkat daerah terkait.

Eduard mengatakan, persoalan aset pemerintah daerah yang belum diserahkan kepada desa menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut dia, aset seperti balai desa dan balai dusun seharusnya telah menjadi kewenangan pemerintah desa.

“Masalah aset ini juga menjadi salah satu poin pembahasan dengan tim pencegahan korupsi,” kata Eduard.

Ia mengakui persoalan aset daerah cukup kompleks, tidak hanya terkait fasilitas desa, tetapi juga sarana pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur jalan yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah, namun belum memiliki legalitas lahan yang jelas.

Untuk mempercepat penyelesaian, Eduard menginstruksikan audit kelayakan bangunan serta percepatan penyusunan berita acara penyerahan aset yang telah dimanfaatkan oleh desa atau instansi lain.

Pemerintah daerah, kata dia, juga menerapkan prinsip kepastian status lahan sebelum pembangunan infrastruktur dilaksanakan.

“Pembangunan jalan antardesa hanya akan dilakukan jika status tanahnya jelas. Jika masih ada penolakan penyerahan lahan, pembangunan akan ditunda,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah daerah berkomitmen menuntaskan pembangunan balai-balai desa yang selama ini terbengkalai. Eduard menyatakan penyelesaian fasilitas tersebut ditargetkan mulai tahun ini atau paling lambat tahun depan, meski kemampuan fiskal daerah terbatas.

Ia juga mengingatkan pentingnya legalitas aset karena menjadi salah satu syarat utama pemerintah pusat dalam penyaluran anggaran dan mendapat pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.

“Setiap usulan pembangunan akan dicek status kepemilikan tanahnya, apakah aset pribadi atau aset pemerintah desa maupun kecamatan,” katanya.

Rapat tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan administrasi aset, meningkatkan transparansi, serta memperkuat dasar hukum pengelolaan aset daerah dan desa. (IA-01)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *