Tiakur, Info-Aktual.com, – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) bersiap membentuk satuan tugas khusus untuk menyelesaikan persoalan kepemilikan aset tanah dan lahan milik pemerintah daerah yang selama ini belum memiliki kejelasan status hukum.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pengelolaan aset yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kamis, 8 Januari 2026. Rapat dipimpin Kepala BKAD Obed H.Y. Kuara dan dihadiri Sekretaris Daerah MBD, Eduard J.S. Davidz.
Sekda Eduard Davidz menegaskan,persoalan aset tanah bukan semata urusan satu organisasi perangkat daerah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintah daerah.
Ia menyebut rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi dengan Direktorat Wilayah Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsup KPK).
“Ini masalah yang harus menjadi perhatian kita bersama untuk diselesaikan,” kata Eduard.
Menurut sekda, permasalahan aset tanah pemerintah daerah saat ini terbagi ke dalam tiga kategori utama yang seluruhnya memerlukan penanganan segera.
Untuk itu, pemerintah daerah akan memfokuskan penyelesaian melalui empat program kerja, salah satunya pembentukan satuan tugas lintas organisasi perangkat daerah.
Satgas tersebut akan melibatkan unit pelaksana teknis daerah dari instansi yang mengelola aset tanah dalam jumlah besar, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, dan perangkat daerah yang menangani pendapatan.
Skema ini diharapkan mampu menciptakan sinergi dalam pendataan dan penyelesaian aset secara terpadu.
Selain pembentukan satgas, pemerintah daerah juga menargetkan percepatan penyelesaian dokumen hak atas aset warisan pemerintahan sebelumnya, termasuk aset yang berasal dari era Kabupaten Maluku Tenggara dan Kepulauan Tanimbar yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum.
Langkah lain yang akan ditempuh adalah verifikasi aset yang berada di kawasan hutan, bersama bagian tata ruang sebelum diajukan persetujuannya ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta penyelesaian sertifikat aset yang masih tercatat atas nama pribadi.
Sekda meminta setiap perangkat daerah menetapkan target yang terukur dalam proses penyelesaian tersebut. Ia menekankan pentingnya batas waktu yang jelas agar kemajuan penataan aset dapat dilaporkan secara berkala.
“Harus ada target jangka pendek, menengah, dan panjang. Harapan saya, dalam satu tahun ke depan sudah ada penyelesaian dan progres yang bisa dilaporkan,” ujarnya.
Melalui langkah-langkah tersebut, Pemkab MBD berharap persoalan aset tanah dapat diselesaikan secara bertahap, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah. (IA-01)




















Komentar