oleh

Polres MBD Janji Usut Dugaan Penganiayaan Warga di Pulau Roma

banner 468x60

Tiakur, Info-Aktual.com, – Polres Maluku Barat Daya (MBD) menyatakan akan menindaklanjuti secara hukum dugaan penganiayaan terhadap seorang warga di Pulau Roma yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian. Kasus ini mencuat setelah diberitakan media dan menjadi perhatian publik setempat.

Dugaan penganiayaan tersebut disebut melibatkan Bripka Patriciano Telussa, personel Polsek Kisar yang bertugas sebagai Kepala Pos Polisi (kapospol) Roma, terhadap Leonard Mahoklory, warga Desa Persiapan Oirleli, Kecamatan Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya. Insiden itu dilaporkan terjadi di depan Pastori Jemaat GPM Oirleli.

banner 336x280

Kepolisian menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Senin sore, 29 Desember 2025. Korban bernama Leonard Mahoklory, yang sehari-hari bertugas sebagai tuagama di Gereja GPM Desa Persiapan Oirleli. Informasi ini meluruskan sejumlah data yang sebelumnya beredar di ruang publik.

Kapolsek Kisar Iptu Rudy Ahab membenarkan adanya dugaan insiden tersebut. Menurut dia, setelah informasi beredar di media dan media sosial, pihaknya langsung melakukan langkah awal berupa penyelidikan.

“Yang bersangkutan telah diarahkan ke Polres MBD untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rudy Ahab saat dikonfirmasi, Minggu, 4 Januari 2026.

Ia menyatakan Polsek Kisar mendukung proses penanganan secara objektif dan menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan Polres Maluku Barat Daya sesuai prosedur yang berlaku.

Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Budhi Suriawardhana menegaskan, institusinya berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran hukum maupun kode etik yang dilakukan anggota kepolisian.

“Kami menangani persoalan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pidana maupun kode etik,” kata Budhi.

Ia mengatakan telah memerintahkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres MBD untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan dan kode etik profesi Polri.

Budhi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan proses penanganan kasus ini kepada mekanisme hukum yang berlaku. (IA-01)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed