Serwaru, InfoAktual.com,-Polsek Serwaru melakukan pengawalan terhadap pemusnahan obat-obatan kedaluwarsa di UPTD Puskesmas Serwaru, Kecamatan Pulau Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Senin (12/10/2026).
Pengawalan tersebut dilakukan untuk mendukung keamanan pelayanan kesehatan sekaligus mencegah obat-obatan yang sudah tidak layak digunakan kembali beredar dan dikonsumsi masyarakat.
Pemusnahan berlangsung di area kebun milik warga setempat dengan melibatkan perwakilan pemerintah kecamatan, unsur TNI-Polri, serta jajaran UPTD Puskesmas Serwaru. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 32 jenis obat yang telah melewati masa kedaluwarsa dimusnahkan.
Hadir dalam kegiatan itu, perwakilan Camat Pulau Letti, M. F. Kusapy; Kanit Samapta Polsek Serwaru, Bripka Anthony Pattileuw, yang mewakili Kapolsek Serwaru; Serda H. Tenggauna, yang mewakili Danramil 1511-04 Serwaru; serta Kepala UPTD Puskesmas Serwaru, Dominggus Pieters, A.Mk., bersama sejumlah pegawai puskesmas.
Pemusnahan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan pelayanan kefarmasian yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2020.
Kapolsek Serwaru, AKP Devy Jacobus, menjelaskan bahwa pengawalan tersebut bertujuan memastikan proses pemusnahan berjalan tertib serta mencegah risiko obat-obatan kedaluwarsa kembali diserahkan kepada pasien.
Menurutnya, obat yang tidak lagi layak digunakan harus dipisahkan dan ditangani sesuai ketentuan agar tidak membahayakan masyarakat. Pengelolaan obat kedaluwarsa secara tepat merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan mutu pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Kapolres Maluku Barat Daya, AKBP Budhi Suriawardhana, S.I.K., mendukung langkah Puskesmas Serwaru bersama unsur terkait dalam melaksanakan pemusnahan tersebut.
Ia menilai, pemusnahan obat kedaluwarsa bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan obat yang sudah tidak layak.
Kapolres juga menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian, pemerintah kecamatan, TNI, dan tenaga kesehatan dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Sinergi lintas sektor perlu terus diperkuat agar berbagai potensi risiko terhadap kesehatan masyarakat dapat dicegah.
Selain itu, ia mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan apotek di Kabupaten MBD agar rutin memeriksa persediaan obat, memantau tanggal kedaluwarsa, serta menangani dan memusnahkan obat yang tidak layak digunakan sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui pengawalan ini, Polres MBD berharap pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kesehatan semakin tertib, mutu pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga, dan risiko penggunaan obat kedaluwarsa dapat diminimalkan.(IA.01)





















Komentar