Tiakur, Info-Aktua.com, – Kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak di Maluku Barat Daya (MBD) memasuki tahap penuntutan setelah polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Polres Maluku Barat Daya (MBD) pada Senin (29/12/2025) menyerahkan seorang tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur beserta barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri MBD.
Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tersangka berinisial H.S diserahkan oleh Unit III Satuan Reserse Kriminal Polres MBD di kantor kejaksaan setempat.
Penyerahan tahap II berdasarkan Surat Kejari MBD tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan dengan status lengkap (P-21) Nomor: B-1182/Q.1.18/Eku.1/12/2025 tanggal 10 November 2025, serta ditindaklanjuti dengan Surat Kapolres MBD Nomor: B/856/XII/RES.1.24./2025/Satreskrim, tanggal 29 Desember 2025, perihal pengiriman tersangka dan barang bukti.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres MBD, Iptu Boyke Nanulaitta mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari mekanisme hukum acara pidana setelah proses penyidikan dinyatakan rampung.
Menurut Boyke yang didampingi Kanit III PPA Aiptu Lambertus Cobis, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ia menambahkan penyidikan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, serta penghormatan terhadap hak korban dan hak tersangka.
Kapolres MBD AKBP Budhi Suriawardhana menyatakan, penanganan perkara kejahatan terhadap anak menjadi prioritas penegakan hukum di wilayahnya.
Menurut dia, kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang menyangkut perempuan dan anak, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (IA-01)




















Komentar