AMBON,IA.– Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelar sidang perdana perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penyalahgunaan penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa, dan teregister dalam perkara Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, 55/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, dan 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb.
Dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Rozali Afifudin, S.H., M.H., Garuda Cakti Vira Tama, S.H., dan Asian Silverius Marbun, S.H., secara bergantian membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Martha Maitimu, S.H. dan Agus Hairullah, S.H.
Tiga Terdakwa Dihadirkan,Adapun para terdakwa dalam perkara ini yakni:
1. Ir. Johanna Joice Julita Lololuan, selaku Direktur Utama PT Tanimbar Energi periode 2019–2023;
2. Karel F.G.B. Lusnarnera, selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi periode 2019–2023;
3. Petrus Fatlolon, yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2017–2022, yang sejak tahun 2019 berubah nomenklatur menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa dakwaan terhadap para terdakwa disusun secara primair dan subsidair.
Pada dakwaan primair, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara pada dakwaan subsidair, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang perdana berlangsung terbuka untuk umum dan berjalan lancar. Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda penyampaian eksepsi (keberatan) oleh para terdakwa atau penasihat hukum pada 08 Januari 2026.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, sebagai bagian dari upaya menjaga keuangan negara dan melindungi kepentingan publik.(IA)

















Komentar