oleh

Walikota: Nikah Massal Wujud Kepedulian Pemkot Ambon Berikan Kepastian Hukum Perkawinan

banner 468x60

Ambon, IA – Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, menegaskan kegiatan pelayanan dan pencatatan perkawinan massal merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Ambon dalam memberikan kepastian serta perlindungan hukum terhadap status perkawinan masyarakat.

 

banner 336x280

Menurut Wattimena, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh warga memperoleh pengakuan dan kepastian hukum dari negara, termasuk terkait status perkawinan.

 

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah kepada warga Kota Ambon, khususnya dalam memberikan kepastian status hukum perkawinan kepada masyarakat,” ujar Wattimena di Baileo Oikumene Ambon, Jumat (28/8/2026).

 

Ia menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kota Ambon juga telah melaksanakan pelayanan serupa bagi pasangan beragama Islam. Melalui kegiatan tersebut, pasangan yang sebelumnya belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi dapat memperoleh pengakuan negara sebagai pasangan suami istri yang sah.

 

Pada kesempatan kali ini, Pemerintah Kota Ambon kembali melaksanakan kegiatan serupa bagi pasangan yang beragama Kristen Protestan dan Katolik.

 

Wattimena mengatakan, langkah tersebut merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.

 

Menurutnya, kebahagiaan pasangan suami istri akan semakin sempurna apabila hubungan perkawinan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga memiliki kepastian hukum dan diakui oleh negara.

 

“Kebahagiaan itu akan semakin sempurna apabila perkawinan memiliki status hukum yang jelas. Karena itu, pemerintah akan terus berupaya melaksanakan kegiatan seperti ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah bagi masyarakat,” katanya.

 

Wattimena juga mendorong masyarakat yang belum memiliki dokumen perkawinan yang sah agar memanfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah.

 

Ia menilai pelayanan pencatatan perkawinan sangat penting, bukan hanya bagi pasangan suami istri, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang lahir dalam keluarga tersebut.

 

“Perkawinan bukan sekadar hubungan antara pasangan, tetapi juga memiliki ikatan dan tanggung jawab di hadapan Tuhan. Karena itu, status perkawinan yang jelas juga penting bagi masa depan anak-anak dan keluarga,” jelasnya.

 

Selain memberikan kepastian hukum, Wali Kota Ambon juga mengingatkan pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga.

 

Ia mengaku prihatin dengan kasus perceraian di Kota Ambon yang terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.

 

Karena itu, Wattimena mengajak seluruh pasangan suami istri untuk membangun keluarga yang harmonis, saling menghargai, menjaga komitmen dan menyelesaikan setiap persoalan rumah tangga dengan cara yang baik.

 

“Pernikahan harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Jangan sampai persoalan-persoalan dalam keluarga diselesaikan dengan cara-cara yang justru berujung pada perceraian,” pungkas Wattimena.

 

Pemerintah Kota Ambon berharap kegiatan pelayanan dan pencatatan perkawinan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat serta memastikan setiap warga memperoleh kepastian dan perlindungan hukum dalam kehidupan berkeluarga. (IA)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed