oleh

Zet Pormes: Sengketa Lahan Halong Baru Harus Ditempuh Secara Humanis atau Lewat Jalur Hukum

banner 468x60

Ambon,Info-Aktual.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon,Zeth Pormes, menegaskan bahwa sengketa lahan di kawasan Halong Baru hanya dapat diselesaikan melalui dua opsi utama, yakni pendekatan diplomatis dan humanis, atau menempuh jalur hukum. Hal tersebut disampaikannya usai rapat bersama Komisi I DPRD Kota Ambon, Selasa (13/1/2026).

Pormes  menjelaskan, secara historis negara pernah menyediakan lahan seluas 24 hektar di Halong Baru untuk keperluan relokasi warga. Berdasarkan pemahaman masyarakat Negeri Halong, pemberian lahan tersebut seharusnya terbatas pada kawasan relokasi, dan tidak meluas hingga mencakup wilayah lain di dalam kompleks.

banner 336x280

Namun, dalam perjalanan administrasi pertanahan, terbit Sertifikat Hak Pakai Nomor 03 Tahun 1983 dengan luas mencapai 58 hektar 50 meter persegi, yang kemudian menjadi sumber sengketa hingga saat ini.

“Dari perjanjian tahun 1956 sampai 1983, kemudian terbit Sertifikat Nomor 03 dengan luasan lebih dari 58 hektar. Padahal secara faktual, kawasan pantai Halong selama ini dipahami masyarakat sebagai dusun milik Negeri Halong dan dikelola oleh warga,” jelas Pormes

Ia mengungkapkan, meskipun sertifikat tersebut sempat dinyatakan hilang sebelum tahun 2003, dokumen administrasi pendukung seperti gambar situasi (GS) masih tersedia. Kondisi ini kemudian menjadi dasar bagi pihak Angkatan Laut untuk mengajukan pengukuran ulang.

Namun demikian, Pormes menekankan bahwa fakta sosial di lapangan menunjukkan kawasan pantai Halong sejak lama dimanfaatkan dan dikelola oleh masyarakat Negeri Halong, baik untuk aktivitas nelayan maupun permukiman warga.

“Dulu ada beberapa keluarga yang tinggal di sana dan nelayan juga beraktivitas di kawasan itu. Artinya, wilayah tersebut secara faktual merupakan bagian dari dusun Halong,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, Pormes menawarkan dua langkah penyelesaian. Pertama, Pemerintah Negeri Halong dan pihak Angkatan Laut perlu duduk bersama dalam satu meja untuk mencari solusi secara diplomatis dan humanis.

“Jika pendekatan ini tidak menemukan titik temu, maka langkah kedua adalah menempuh jalur hukum. Karena sertifikat sudah ada, satu-satunya lembaga yang dapat membatalkannya adalah pengadilan,” tegasnya.

Selain itu, Pormes menilai pentingnya melakukan konsultasi dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, mengingat seluruh arsip dan dokumen aset TNI berada di bawah kewenangan kementerian tersebut. Konsultasi ini diharapkan dapat membuka ruang dialog dan solusi yang tidak merugikan masyarakat Negeri Halong.

Ia juga menekankan bahwa setiap proses pengukuran ulang harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur, dengan melibatkan Pemerintah Negeri Halong sebagai pemilik wilayah administratif.

“Salah satu syarat pengembalian batas adalah pemberitahuan kepada pemerintah negeri. Ini harus dipenuhi agar prosesnya sah dan tidak memicu konflik baru,” katanya.

Terkait status Sertifikat Hak Pakai, Pormez menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2021, hak pakai atas tanah milik negara yang digunakan oleh pemerintah bersifat tidak terbatas waktu, selama tanah tersebut masih digunakan sesuai peruntukannya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPRD Kota Ambon tetap mengedepankan dialog dan pendekatan kemanusiaan sebagai prioritas utama dalam penyelesaian sengketa tersebut.

“Kita ingin persoalan ini diselesaikan dengan komunikasi dan cara-cara humanis, tanpa merugikan negara maupun masyarakat Halong. Namun jika semua jalur itu buntu, maka jalur hukum menjadi pilihan terakhir,” pungkas Pormes.(IA)

 

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *