Tiakur, Info-Aktual.com, – Praktik bullying di kalangan pelajar tidak lagi dipandang sebagai tindakan sepele, melainkan berpotensi masuk ranah pidana, sehingga Polres Maluku Barat Daya (MBD) mengingatkan siswa untuk menjauhi perundungan dalam sosialisasi di SMA Negeri 13 Tiakur.
Kapolres MBD, Budhi Suriawardhana menegaskan, tindakan perundungan atau bullying, baik secara fisik, verbal, maupun melalui media digital, dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi pelakunya.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi anti bullying, cyber bullying, dan literasi digital yang digelar di SMA Negeri 13 Tiakur, Jumat (24/4/2026).
Kapolres Budhi mengatakan, perilaku perundungan tidak dapat lagi ditoleransi karena berdampak luas, tidak hanya terhadap korban tetapi juga pelaku.
“Bullying bukan sekadar candaan. Ini adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi informasi turut memperluas bentuk perundungan menjadi cyber bullying yang dinilai lebih berbahaya karena dapat terjadi tanpa batas ruang dan waktu serta berpotensi menyebar luas melalui media sosial.
Selain berimplikasi hukum, perundungan juga berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban, mulai dari tekanan mental hingga potensi tindakan ekstrem. Kondisi ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk dunia pendidikan.
Koordinator Program Studi di Luar Kampus Utara (PSDKU) Kabupaten MBD, Abraham Mariwy, menilai bahwa fenomena bullying harus ditangani secara sistematis dan berkelanjutan.
“Dampaknya bisa sangat serius terhadap kondisi psikologis siswa. Karena itu, pencegahan melalui edukasi harus terus dilakukan, apalagi dengan perkembangan media sosial saat ini,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk bullying, mulai dari fisik, verbal, sosial hingga digital, serta dampak yang ditimbulkan terhadap korban, pelaku, dan lingkungan sekolah.

Kapolres juga mengingatkan pentingnya kesadaran hukum di kalangan pelajar, termasuk dalam penggunaan media sosial.
Siswa diminta menerapkan prinsip “saring sebelum sharing” serta menghindari penyebaran konten negatif yang berpotensi merugikan orang lain.
“Gunakan teknologi secara bijak. Jangan sampai media sosial menjadi sarana untuk melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Selain itu, siswa didorong untuk berani menolak dan melaporkan tindakan perundungan kepada pihak sekolah maupun aparat berwenang, guna mencegah kasus yang lebih luas.
Kegiatan turut dihadiri Kasat Binmas Polres MBD AKP Edwin Rangkoly, Kasubbagdal Ops Bag Ops Polres MBD, AKP Jonias H. Laimeheriwa, serta Kepala SMA Negeri 13 Tiakur Johana Helena Bebena bersama para siswa.
Sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi interaktif sebagai upaya memperkuat pemahaman siswa terhadap bahaya perundungan serta pentingnya membangun budaya sekolah yang aman, disiplin, dan berintegritas. (IA-01)















Komentar