Tiakur, Info-Aktual.com, Polemik dugaan utang piutang yang menyeret seorang anggota polisi di Polres Maluku Barat Daya (MBD) memasuki tahap klarifikasi internal. Kepolisian memastikan proses penanganan berjalan sesuai aturan disiplin dan hukum yang berlaku.
Polres MBD dalam keterangan yang diterima, pada Selasa (24/2/2026), menegaskan komitmennya menangani dugaan persoalan utang piutang yang melibatkan salah satu anggotanya secara profesional dan transparan.
Kasus tersebut mencuat setelah pemberitaan media pada 23 Februari 2026, yang menyebut adanya transaksi pinjam meminjam uang sebesar Rp 20 juta pada 26 Juli 2024 antara Brigadir Manureja E. Papilaya, anggota Polres MBD, dan F. Nanlohy, anggota Kodim 1514 Pulau Ambon.
Transaksi itu disebut menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi DE 1369 AD sebagai jaminan.
Dalam perkembangannya, Brigadir Manureja dilaporkan telah mengembalikan sekitar Rp 10 juta hingga Februari 2026. Namun muncul persoalan lanjutan terkait penggunaan kendaraan yang dijadikan jaminan.
Kendaraan tersebut disebut sempat beroperasi sebagai mobil pangkalan rute Tulehu–Ambon selama sekitar tiga bulan dan kembali dalam kondisi rusak.
Kasi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres MBD, Ipda Daniel Lokarleky, mengatakan pihaknya telah memanggil dan memeriksa anggota yang bersangkutan untuk memperoleh keterangan menyeluruh.
“Propam berkomitmen menangani setiap laporan yang menyangkut personel secara objektif dan profesional,” ujarnya.
Menurut Daniel, penanganan dilakukan dengan melihat dua aspek, yakni kemungkinan pelanggaran disiplin atau kode etik serta konteks perdata berupa hubungan utang piutang antarpribadi. Jika ditemukan pelanggaran, kata dia, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan.
Sebagai langkah awal, Polres MBD melakukan klarifikasi internal, mengumpulkan dokumen pendukung, serta mendorong mediasi antara kedua pihak. Pengawasan internal juga diperketat guna mencegah persoalan serupa terulang.
Kapolres Maluku Barat Daya, AKBP Budhi Suriawardhana, menegaskan institusinya menjunjung prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Setiap persoalan yang melibatkan anggota akan kami tangani secara profesional dan terbuka. Kami tidak akan menutup-nutupi apabila terdapat pelanggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam proses ini. Menurut dia, meskipun persoalan tersebut bersifat pribadi, keterlibatan anggota kepolisian membuatnya menjadi perhatian institusi.
Polres MBD mengimbau seluruh personel lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pribadi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun berdampak pada citra institusi. Kepolisian juga meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum utuh dan memberikan ruang bagi proses penyelesaian sesuai prosedur. (IA-03)




















Komentar