Tiakur, Info-Aktual.com, – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) memberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap enam aparatur sipil negara (ASN) karena dinilai melanggar disiplin kepegawaian dengan tidak menjalankan tugas selama bertahun-tahun.
Keputusan tersebut diumumkan dalam apel gabungan ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lapangan Upacara Kantor Bupati MBD, Senin, yang dipimpin Wakil Bupati Agustinus Lekwarday Kilikily.
Turut hadir dalam apel tersebut Sekda Eduard Davidz, pejabat eselon III dan IV, pejabat fungsional, ASN, serta PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Wakil Bupati mengatakan keputusan pemberhentian diambil setelah keenam ASN tersebut terbukti tidak melaksanakan tugas pada organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing dalam kurun waktu dua hingga lebih dari lima tahun berturut-turut.
“Surat Keputusan Bupati tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap enam ASN ini diterbitkan karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas di lingkup Pemkab MBD, terutama pada OPD tempat mereka bertugas, selama dua hingga lebih dari lima tahun berturut-turut,” katanya.
Menurut dia, langkah penegakan disiplin itu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait disiplin aparatur sipil negara.
Ia menjelaskan ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan dan keterangan yang sah dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian.
Meski demikian, pemerintah daerah disebut telah melakukan pendekatan dan komunikasi kepada para ASN yang bersangkutan sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.
“Pemerintah daerah telah berupaya melakukan komunikasi, namun tidak ada respons maupun itikad baik dari yang bersangkutan,” ujarnya.
Kilikily menambahkan langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penataan dan rasionalisasi pegawai aktif di daerah.

Pemerintah daerah, kata dia, akan terus melakukan penertiban disiplin terhadap ASN lain yang terbukti tidak menjalankan kewajiban sebagai aparatur negara.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN dan PPPK di lingkup Pemkab MBD untuk tetap menjaga integritas, disiplin, serta loyalitas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berharap seluruh ASN tetap melaksanakan tugas dengan baik dan loyal terhadap tanggung jawab yang diberikan pimpinan,” katanya.
Selain itu, Wakil Bupati mengajak seluruh pegawai pemerintah daerah menjaga kekompakan dan semangat pengabdian demi mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Enam ASN yang diberhentikan yakni Jacky Tomasoa (Analis Pengembangan Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olahraga Dispora MBD), Anita Korneles (Pengolah Data pada Dinas Perhubungan) Adolf Gerrit Suryaman (Fungsional Umum pada Kantor Kecamatan Kepulauan Luang Sermata).
Hendra Sahulata (Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil pada Puskesmas Lelang), Ribka Abesia Mince Rupilu (Pengadministrasi Kepegawaian pada Dinas Kesehatan), dan Deliani Batkrombawa (Pengadministrasi Keuangan pada Kelurahan Tiakur). (IA-01)


















Komentar