AMBON,IA– Ketua Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Maluku, Burhanudin Rumbouw, S.Pi., M.Si, menyampaikan kritik tajam terkait pengelolaan tambang Gunung Botak saat sesi diskusi dan tanya jawab bersama narasumber dalam kegiatan Green Mining Dialog 2025 yang digelar di Elizabeth Hotel, Ambon, Senin (15/12/2025).
Dalam forum tersebut, Rumbouw mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan Gunung Botak telah berlangsung sejak 2011 dengan luas area sekitar 250 hektare, namun hingga kini masih menyisakan persoalan serius, terutama dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Beberapa waktu lalu pemerintah melakukan penertiban Gunung Botak dengan rencana memberikan izin kepada perusahaan atau koperasi agar pengelolaannya lebih baik dan bermanfaat bagi Maluku, khususnya Kabupaten Buru dan Buru Selatan. Namun, ada catatan kritis yang perlu dijawab secara terbuka,” tegas Rumbouw.
Ancaman Lingkungan dan Kesehatan,Rumbouw menyoroti penggunaan merkuri dengan sistem rendam dalam proses pemisahan emas di Gunung Botak. Menurutnya, metode tersebut telah mencemari aliran sungai, khususnya Sungai Anahoni, yang bermuara hingga ke laut dan melewati kawasan pertanian masyarakat.
Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan keberadaan Bendungan Wayapo, proyek strategis yang dibangun untuk mendukung irigasi dan peningkatan produksi padi. Namun, aliran air dari kawasan tambang yang tercemar justru berpotensi merusak ekosistem, tanaman, dan kesehatan warga.
“Pencemaran lingkungan yang terjadi sangat berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Ini bukan hanya satu generasi, tapi bisa menghabiskan hingga tiga generasi ke depan,” ungkapnya.
Pertanyaan Kritis kepada Pemerintah,Dalam forum yang turut dihadiri pelaku usaha tambang Gunung Botak, Rumbouw mengajukan sejumlah pertanyaan strategis kepada pemerintah dan narasumber, di antaranya:
Bagaimana sistem pengelolaan tambang Gunung Botak ke depan jika izin diberikan kepada koperasi atau badan usaha, terutama terkait penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri?
Apa strategi penanganan saluran irigasi agar tidak tercemar dan tidak berdampak pada kesehatan masyarakat serta pertanian?
Bagaimana kebijakan keberpihakan negara terhadap masyarakat sekitar tambang, sebagaimana amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 tentang penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat?
Ia juga mempertanyakan bentuk kompensasi dan keberlanjutan manfaat, termasuk kemungkinan beasiswa pendidikan bagi generasi muda Buru dan Buru Selatan sebagai bagian dari tanggung jawab negara dan pengelola tambang.
Desak Pengawasan DPRD dan Lembaga Terkait
Selain itu, Rumbouw meminta kejelasan peran DPRD dan lembaga pengawas dalam memastikan pengelolaan tambang Gunung Botak berjalan sesuai prinsip pertambangan berkelanjutan dan tidak merugikan masyarakat.
“Setiap pembangunan harus berdampak positif bagi masyarakat. Jangan sampai kekayaan alam dieksploitasi, tetapi rakyat hanya mewarisi kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan,” ujarnya.
Rumbouw berharap dialog ini tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan menghasilkan strategi konkret dan kebijakan tegas dalam penanganan tambang Gunung Botak, agar benar-benar memberi manfaat bagi Maluku tanpa mengorbankan lingkungan dan masa depan generasi mendatang.(IA)




















Komentar