oleh

 Sambut Pemberlakuan KUHP Baru 2026, Kejati Maluku Teken MoU dengan Pemprov Maluku Terkait Pidana Kerja Sosial

banner 468x60

AMBON,IA- Menyambut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif berlaku mulai Januari 2026, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Maluku, Kamis (11/12/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku dan dihadiri oleh Koordinator Direktorat B JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI Andri Ridwan, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, S.H., M.H., Wakil Gubernur Maluku H. Abdullah Vanath, S.Sos, Kepala Divisi Kepatuhan PT Jamkrindo Achmad Muhlison, para bupati dan wali kota se-Maluku, serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku.

banner 336x280

Penandatanganan MoU ini turut ditindaklanjuti dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan para bupati dan wali kota se-Maluku, yang secara khusus mengatur penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Dalam sambutannya, Kajati Maluku Rudy Irmawan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memprakarsai dan mempersiapkan kegiatan tersebut, termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Pemerintah Provinsi Maluku, serta para kepala daerah dan jajaran kejaksaan di Maluku.

“Terkhusus kami ucapkan terima kasih kepada Bapak JAM Pidum yang telah memberikan arahan dan dukungan penuh bagi terlaksananya penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini, serta kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras mempersiapkan kegiatan ini dengan penuh dedikasi dan semangat kebersamaan,” ujar Kajati.

Kajati juga mengapresiasi dukungan PT Jamkrindo yang dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai program sosial yang sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.

“Kolaborasi Jamkrindo dengan Kejaksaan, khususnya dalam penguatan kapasitas sosial masyarakat dan dukungan ruang rehabilitatif, menjadi bagian penting dalam mendorong keberhasilan penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan UU Nomor 1 Tahun 2023,” ungkapnya.

Rudy Irmawan menegaskan bahwa momentum penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Ia menyebut, lahirnya KUHP Nasional Tahun 2023 merupakan tonggak penting pembaruan hukum pidana di Indonesia, yang sejalan dengan semangat Restorative Justice Kejaksaan RI, yakni mengedepankan pemulihan hubungan sosial, keseimbangan moral, serta nilai kemanusiaan.

“Pidana kerja sosial menjadi bentuk konkret dari keadilan yang lebih humanis dan konstruktif, di mana pelaku tetap bertanggung jawab atas perbuatannya, namun diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Menurut Kajati, penerapan pidana kerja sosial memerlukan sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan sarana, prasarana, dan ruang sosial di masing-masing wilayah.

“Maluku dengan dinamika sosial yang tinggi memiliki tantangan tersendiri. Melalui sinergi ini, kita berharap implementasi pidana kerja sosial dapat menjadi model percontohan nasional yang selaras dengan nilai kemanusiaan dan budaya lokal,” katanya.

Di akhir sambutannya, Kajati Maluku menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mendukung penuh penerapan kebijakan pidana kerja sosial melalui pembinaan teknis, pengawasan pelaksanaan, serta koordinasi berkelanjutan dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Rangkaian kegiatan tersebut juga diisi dengan penyerahan buku berjudul “Desain Ideal Implementasi Social Service Order”, serta pertukaran cenderamata berupa plakat antara Koordinator Direktorat B JAM-Pidum Kejagung RI, Wakil Gubernur Maluku, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Kepala Divisi Kepatuhan Jamkrindo.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun, Wakajati Maluku Adhi Prabowo, Plh Sekda Provinsi Maluku Kasrul Selang, para asisten, pejabat struktural Kejati Maluku, pimpinan OPD Provinsi Maluku, serta undangan lainnya.(IA)

 

 

 

 

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *