Ambon,Info-Aktual.com – Di penghujung tahun 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., memaparkan capaian kinerja jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku selama periode Januari hingga Desember 2025. Penyampaian tersebut berlangsung di ruang kerja Kajati, Selasa (30/12/2025).
Dalam kepemimpinannya, Kajati Maluku membawahi 10 Kejaksaan Negeri dan 5 Cabang Kejaksaan Negeri yang tersebar di seluruh wilayah hukum Provinsi Maluku.
“Pada kesempatan ini, saya selaku pimpinan menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku berdasarkan data pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan selama periode Januari hingga Desember 2025,” ujar Rudy Irmawan mengawali pemaparannya.
Bidang Intelijen: Aktif Deteksi dan Pencegahan,Di bidang intelijen, Kejati Maluku mencatat sejumlah capaian strategis, di antaranya:
Penangkapan 9 orang DPO
Operasi Intelijen sebanyak 219
,kegiatanPosko Intelijen 16 kegiatan
Penelusuran Aset 11 kegiatan
Kegiatan PAKEM 41 kegiatan
Pengamanan Pembangunan Strategis 79 kegiatan Kampanye Anti Korupsi 51 kegiatan,Pelayanan Media dan Kehumasan 6 kegiatan
Penerangan Hukum 50 kegiatan
Program Jaksa Masuk Sekolah 75
KegiatanJaksa Menyapa 63 kegiatan
Pidana Umum dan Restorative Justice
Pada Bidang Tindak Pidana Umum, Kejati Maluku menangani:
2.226 perkara pra-penuntutan,914 perkara penuntutan,867 perkara eksekusi,63 perkara diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice
Tipikor: Denda dan Pemulihan Negara Capai Puluhan Miliar
Sementara di Bidang Tindak Pidana Khusus, capaian yang diraih meliputi:
Penyelidikan 76 perkara,Penyidikan 43 perkara,Pratut dan Penuntutan 60 perkara,Eksekusi 38 perkara
Dari penanganan perkara tersebut, Kejati Maluku berhasil:
Menghimpun denda tindak pidana korupsi sebesar Rp10,64 miliar,Uang pengganti sebesar Rp15,34 miliar,Penyelamatan keuangan negara senilai Rp7,73 miliar,Denda perpajakan dan TPPU sebesar Rp4,75 miliar,Perdata dan TUN Pulihkan Rp16,8 Miliar
Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Maluku mencatat:
Bantuan hukum non-litigasi/SKK/mediasi 202 kegiatan,Penandatanganan 7 MoU,Legal Assistance 52 kegiatan,Pelayanan hukum 163 kegiatan,Upaya hukum 1 kegiatan
Melalui bidang ini, Kejati Maluku berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp16,84 miliar.
Pidana Militer dan Pengawasan,Pada Bidang Pidana Militer, dilakukan 20 kegiatan sosialisasi, sementara Bidang Pengawasan melaksanakan:
Inspeksi umum dan pemantauan 32 ,KegiatanKlarifikasi 5 kegiatan,Inspeksi kasus 4 kegiatan,Audit perhitungan kerugian negara 15 perkara,Kasus Menonjol Jadi Perhatian Publik
Di akhir penyampaian, Kajati Maluku juga menyoroti sejumlah perkara menonjol di 15 satuan kerja, selain tindak pidana korupsi, yang menarik perhatian publik, antara lain:
Kasus narkotika,Penipuan dan penggelapan,Persetubuhan anak di bawah umur dan Penganiayaan
“Demikian paparan capaian kinerja Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Tahun 2025. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat integritas, serta menghadirkan penegakan hukum yang humanis, profesional, transparan, dan berkeadilan demi terwujudnya kepercayaan publik,” tutup Kajati Maluku Rudy Irmawan.(IA)



















Komentar