Tiakur, Info-Aktual.com, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Barat Daya (MBD) masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap seorang warga Desa Patti, Kecamatan Moa, yang terjadi pada pertengahan Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres MBD, Iptu FR Frans di Tiakur, Sabtu (27/66/2026) mengatakan, perkara tersebut dilaporkan melalui laporan polisi Nomor LP/B/47/VI/2026/SPKT/RES MBD/Polda Maluku tertanggal 16 Juni 2026.
“Perkara dugaan tindak pidana terhadap orang ini masih dalam proses penanganan penyidik. Saat ini kami melakukan penyelidikan terhadap tiga orang yang diduga terlibat,” kata Frans.
Ia menjelaskan, tiga orang yang sementara diperiksa masing-masing berinisial JS (16), seorang pelajar SMA, serta dua orang dewasa yakni AB (20) dan ER (22). Ketiganya merupakan warga Desa Patti, Kecamatan Moa, Kabupaten MBD.
Menurut dia, dari tiga orang tersebut terdapat satu pelaku yang masih berstatus anak sehingga proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak dengan pemisahan berkas perkara.
“Untuk dua orang dewasa akan diproses dalam satu berkas perkara, sementara pelaku yang masih di bawah umur akan dibuatkan berkas terpisah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kasus tersebut terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIT di jalan raya depan rumah Agustina Saurlouth, Desa Patti, Kecamatan Moa. Korban dalam perkara itu yakni Julbertus Walalayo (24), warga Desa Patti.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri dan kanan. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan medis melalui visum terhadap korban.
Frans menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula ketika korban bersama ketiga pelaku dan seorang saksi berinisial AK sedang mengonsumsi minuman keras jenis sopi di rumah pelaku ER.
Saat berada di lokasi tersebut, korban sempat terlibat cekcok dengan saksi AK hingga terjadi tindakan pemukulan, namun keduanya kemudian berdamai. Tidak lama berselang, pelaku ER disebut hendak melakukan pemukulan terhadap korban, namun berhasil dicegah oleh saksi AK.
Korban kemudian meninggalkan lokasi dan menuju rumah mertuanya. Saat itu korban masuk ke kamar dan pintu kamar dikunci oleh saksi Helena Maadara.
Selang beberapa waktu, pelaku ER datang ke rumah tersebut dan menendang pintu kamar korban. Tindakan itu kemudian ditegur oleh saksi Lukas Kapiluka yang merupakan mertua korban.
Kemudian pelaku lain datang melalui bagian belakang rumah dan kembali terjadi keributan. Karena mendengar adanya makian dan ajakan berkelahi, sejumlah saksi mendatangi lokasi kejadian.
Polisi menyebut korban kemudian keluar dari kamar karena khawatir mertuanya menjadi sasaran kekerasan. Saat korban berada di lokasi, ketiga pelaku diduga melakukan pemukulan secara bersama-sama.
“Dari keterangan sementara, ketiga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan. Akibatnya korban mengalami luka pada bagian kepala dan darah mengenai pakaian korban,” jelas Frans.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian dan melihat langsung peristiwa tersebut. Mereka yakni Lukas Kapiluka, Helena Maadara, Mika Atpioru, Penina Atlela, Mariana Nyawikuhi, Karel Rupdara, dan Axel Y Koryaru.
Selain memeriksa saksi, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa baju milik korban yang terdapat bercak darah.
Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 262 Ayat (2), subsider Pasal 262 Ayat (1), lebih subsider Pasal 466 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman pidana terhadap perkara ini sesuai ketentuan yang diterapkan yakni maksimal empat tahun penjara,” kata Frans.
Hingga kini penyidik masih mendalami perkara tersebut dan belum menemukan adanya pelaku lain selain tiga orang yang telah diperiksa. (IA-01)




















Komentar