Tiakur, Info-Aktual.com, – Wakil Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Agustinus L. Kilikily meminta tiga penjabat kepala desa (kades) yang baru dilantik memprioritaskan kesejahteraan masyarakat serta menjalankan pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten MBD melantik tiga penjabat Kades tahun 2026 dalam prosesi pengambilan sumpah/janji jabatan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati, Kamis (23/4/2026).
Tija penjabat kades yang dilantik yakni dari Desa Romkisar, Desa Regoha, dan Desa Lelang di Kecamatan Mndona Hiera, MBD.
Wakil Bupati Agustinus Kilikily, dalam sambutannya menegaskan peran desa sangat strategis sebagai ujung tombak pembangunan daerah.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang memberikan kewenangan luas bagi pemerintah desa dalam mengelola pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Desa harus menjadi pusat pertumbuhan yang mampu mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masa jabatan penjabat kades dibatasi paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Dalam periode tersebut, penjabat kades diharapkan mampu menjalankan roda pemerintahan sekaligus mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa definitif.
Wabup menekankan, penjabat kades harus menjalankan tugas secara profesional, terutama dalam pelayanan publik, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat di wilayah masing-masing, termasuk di Desa Romkisar, Desa Regoha, dan Desa Lelang.
Selain itu, nilai budaya lokal seperti Kalwedo—yang mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong—diminta tetap menjadi landasan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar kebijakan pembangunan desa diarahkan pada pengurangan kemiskinan, peningkatan layanan dasar, serta pengembangan ekonomi lokal berbasis potensi desa secara berkelanjutan.
Menurutnya, pengelolaan dana desa harus dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
“Penggunaan dana desa harus benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga mendorong penerapan pola swakelola dengan melibatkan masyarakat, memanfaatkan tenaga kerja lokal, serta penggunaan bahan baku setempat guna memperkuat ekonomi desa.
Selain aspek administratif, penjabat kepala desa juga diminta memperhatikan dinamika sosial, ekonomi, dan budaya di masyarakat, serta mampu membangun komunikasi yang baik dengan warga.
“Kepala desa harus hadir di tengah masyarakat, menyerap aspirasi, serta menjaga keharmonisan tanpa membeda-bedakan,” katanya.
Wabup turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan desa, termasuk memberikan masukan dan mendukung program pemerintah desa.
Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih efektif serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Maluku Barat Daya. (IA-01)














Komentar